Lampung Utara – Dampingi keluarga almarhum Ardian Singo Putra Bin Aristion warga Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi selatan yang meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan lalu lintas, William Mamora, Legislator dari Partai Gerindra ini sampaikan keluhan keluarga almarhum.
Karena keluarga almarhum menurut William Mamora, adalah konstituennya yang ada di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 2 Lampung Utara (Lampura), saat mengadakan konferensi Pers di Balai Wartawan Effendy Yusuf (PWI Lampura), Selasa (08/10).
Dihadapan Ketua PWI Lampura, Evicko Guantara bersama jajarannya, William menyampaikan rasa kecewanya atas telah ditetapkannya Almarhum AS Bin Aristion sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, KM 131-133 Tb, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada, Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB lalu.
“Inikan janggal, Sedangkan diketahui Almarhum AS meninggal dunia dalam musibah tersebut, sedangkan dalam menetapkan tersangka itu harus memiliki bukti yang cukup.” Kata Willi
Dia mencurigai ada kelalaian oknum Polisi, karena dari surat Kepolisian pada tanggal 9 Mei 2023 Kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap korban. Namun, (AS) mengalami kecelakaan tanggal 3 Juni 2024.
“Akan tetapi saya yakin dan percaya Kapolres tidak kepikiran sampai sana dan saya minta kepada Kapolres Lampura, apa dasar mengeluarkan surat ini, karena korban kan sudah meninggal dunia.” tukas William Mamora
Sementara ibu korban Irantini (50), yang didampingi suaminya, menyampaikan kekecewaan atas proses penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Lampura dan meminta keterbukaan informasi publik.
“Kami baru menerima menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kecelakaan bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas, tertanggal 4 Juni 2024,” Kata dia.
Kemudian mendapatkan informasi adanya surat lagi dari Polres Lampura yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara bernomor : B / 111/ X / 2024/ Lantas, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Inilah dasar Ibu almarhum AS mengadu ke PWI Lampura dengan mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf.
“Dalam surat itu pada poin kedua menyatakan, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 telah dimulainya penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin 3 Juni 2024. Kenapa bisa polisi melakukan penyidikan jauh sebelum kejadian kecelakaan yang dialami anak saya,” ujar Iriantini
Selama proses penyidikan, lanjutnya, pihak keluarga almarhum tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Kemudian untuk memastikan atas diterimanya surat penetapan tersangka itu, pihak keluarga almarhum mendatangi Polres Lampura dan pihak polres menyatakan surat itu benar adanya.
“Saya datang ke kantor PWI ini meminta keadilan, karena anak saya pada tanggal 3 Juni 2024 mengalami kecelakaan, dan surat ini penetapan tersangka 1 Oktober 2024, bahkan anak saya sudah meninggal, kenapa anak saya dituduh jadi tersangka. Saya mohon bantuan kepada PWI,” Pintanya dengan sedih.
Terpisah, Polres setempat melalui Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Carter, menyatakan akan melakukan gelar perkara lanjutan terhadap perkara bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas tertanggal 4 Juni 2024. Sebab tersangka AS telah meninggal dunia sesuai dengan KUHP 77.
“Beberapa hari kedepan, kami akan menggelar perkara lanjutan akan menitik beratkan pada Pasal 77 KUHP, Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan,” ujarnya dia Aula Satlantas setempat.
Selain itu, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Lampura akan berupaya memfasilitasi pihak pelapor dan terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampura.
“Penyidik akan mengundang dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak sepertinya ingin berdamai,” jelasnya. (KIS)