• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampura Berhasil Bekuk Tiga Pelaku 1BD Dan 2 Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2019
in Berita
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar dan dua orang pemakai narkotika jenis Sabu, Selasa (24/12/19).

Tersangka yakni Edi wijaya (37) warga Desa Sukamaju Kecamatan Abung Selatan dan Zulhendri (38) warga Desa Keagungan Raya Simpang Propau Kecamatan Abung Selatan keduanya sebagai pemakai, Kemudian Rudi Raharja (34) Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Edi wijaya dan Zulhendri di sebuah rumah kosong depan pondok pesantren walisongo , Desa Sukamaju, Kecamatan Abung selatan, Selasa (24/12) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di dapat dua orang yang sedang asyik memakai narkoba jenis Sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip sisa pakai, 3 (tiga) buah hp,” kata Iptu Aris. Rabu (25/12).

Dari pengakuan terangka Edi wijaya dan Zulhendri barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya Rudi yang tinggal di desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar.

Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang berperan sebagai bandar,  dari pengembangan tersebut tersangka Rudi raharja di tangkap di atas motor yang sedang menunggu calon pembeli lainnya di Depan warung pecel teh sari Simpang Propau.

“Dari tangan tersangka Rudi petugas mengamankan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikian narkoba jenis sabu seberat 0, 33 gram ,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah  kartu voucher pulsa telkomsel dan 3 (tiga) buah pipet plastik sisa pakai,” ujar Kasat.

Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke mako Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Tulang Bawang Dalam Rangka Milad Muhammadiyah Ke-107 Gelar Tabliqh Akbar

Next Post

Diduga Ratusan Kayu Jati Tidak Mengantongi Perizinan

Next Post

Diduga Ratusan Kayu Jati Tidak Mengantongi Perizinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In