Lampung Utara – Tidak menemui titik terang, Forum Suara anak Lampung (FORSAL) bawa dokumen dan bukti penyimpangan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), pengadaan tarub menggunakan anggara PNPM tahun 2015 dan dana simpan pinjam, Desa Kotabumi Tengah Barat, ke Kejaksaan Negri Kotabumi,, Lampung Utara, Rabu (21/06)
Menurut Istanto, ketua lembaga advokasi Forsal, penyampaian bukti awal ke Kejaksaan Kotabumi itu sebagai langkah awal untuk Aparat Penegak Hukum (APH) secara serius menanggapi penyimpangan yang sudah merugikan keuangan negara.
“Bukti awal ini sebagai petunjuk untuk APH melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang sudah terjadi,” Kata dia.
Karena, kata Istanto, pembangunan GSG karena mangkrak tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, belum dana simpan pinjam dan tarub yang saat ini tidak tau keberadaannya dimana.
“Kami teru mengumpulkan bukti yang mengakibatkan kerugian negara ini. Bahkan kami mendengar kabar tarub sudah dijual, dan sedang kami telusuri dijual kemana,” Jelas dia.
Dia berharap berkas laporan awal Forsal ke Kejaksaan Negri Kotabumi, dapat segera ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum atas permasalahan tersebut.
“Semoga laporan penyimpangam ini segera ditindaklanjuti oleh APH, agar masyaraktpun dapat menerima manfaat dari program yang menggunakan uang negara,” Tutupnya. (KIS)
