Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Pelaku Pembunuhan berinisial Awaludin (45) Tahun Warga Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Mapolres Lampung Utara. Pada hari Minggu (02/04/23)
Awaludin Berhasil Ditangkap Selepas dia menyerahkan diri ke Polsek Banjit Kabupaten Waykanan dan Langsung Diamankan Ke Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Diwakili oleh KBO Reskrim Joko menjelaskan Kronologis kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 08.00 wib lokasi kejadian Jalan kebun kopi kawasan Tangkit tebak Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Kabupaten Lampung Utara
terduga pelaku atas nama Awal melintas di depan rumah korban menuju ke kawasan gunung kemudian korban Siswanto Azis langsung menyusul dan menyamperi terduga pelaku.
Selepas dari situ mareka berdua beradu cekcok argumen dan korban Siswanto sempet mencekik leher pelaku dan mengancam ingin membunuh pelaku, dikarenakan pelaku tidak membuka jalan tanah kebun dan masih ada dendam lama, lantas dari situ kejadian dan pertikaian tak bisa lagi dihindarkan, selang beberapa menit warga bernama Yansor, yang kebetulan turun dari atas gunung melihat korban Siswanto azis sudah tergeletak berlumuran darah di sekujur tubuhnya. Ujarnya
Lanjut KBO Reskrim Lampung Utara itu juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku ini masih ada hubungan sudara yang mana istri dari mareka berdua yaitu korban dan pelaku adalah Kaka beradik dan Untuk diketahui terduga pelaku pembunuhan tindak pidana ini kita kenakan pasal 338 KUHP Pidana Subsider pasal 351 dengan ancaman penjara 15 (Lima Belas Tahun Penjara).
Luka yang diderita korban :
Korban dalam kondisi meninggal Dunia dengan luka :
– luka tusuk di bagian dada
– luka tusuk di bagian tulang iga
– luka tusuk di bagian perut
– luka tusuk di bagian punggung tengah
Barang bukti yang diamanakan:
– 1 (satu) bh Topi warna coklat
– 1 (satu) bh sarung pisau garpu
– 1 (satu) stel pakaian korban yang terlumur darah .(Arf)