• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

12 Desember 2022 Kominfo Lampura Kembali Melakukan Penerimaan Kerja Sama Media Dengan Sistem Aplikasi Sikeplu

Redaksi by Redaksi
Desember 9, 2022
in Berita
12 Desember 2022 Kominfo Lampura Kembali Melakukan Penerimaan Kerja Sama Media Dengan Sistem Aplikasi Sikeplu
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama Media Masa dengan sistem online melalui aplikasi SIKEPLU untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi mengatakan pendaftaran secara resmi mulai dibuka, Senin 12 Desember 2022. Tahapannya dimulai dari pendaftaran akun dan penginputan berkas 12 Desember 2022 – 06 Januari 2023

Selanjutnya, 07 Januari 2023 – 04 Februari 2023 proses verifikasi administrasi dan faktual dari seluruh berkas yang masuk ke aplikasi SIKEPLU

Setelah proses verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 06 Februari 2023,” Kata Doni

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Kadis Kominfo, pendaftaran tahun ini tidak ada masa sanggah atau perbaikan berkas. Untuk itu, harus teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan juga legalitas keabsahan berkas yang akan di input.

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat agar tidak menggangu proses selanjutnya. Untuk itu, diharapkan kawan media lebih teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan legalitas berkasnya masih berlaku,” jelasnya.

Menurut Doni, tidak adanya masa sanggah untuk perbaikan berkas dikarenakan untuk mempercepat proses kerjasama pada tahun 2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses adminitrasi kerjasama yang terbatas.

Doni mengingatkan, bagi perusahaan media yang ingin bekerjasama, surat-surat izin usahanya (NIB) harus lengkap, jelas dan masih berlaku. Selain itu juga, wajib memiliki kantor biro di Lampura beserta perlengkapan keredaksian.

“Nanti kami akan cek turun ke lapangan untuk mengecek langsung kantor biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang benar-benar wartawan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak. Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan nantinya tahun 2021.

“Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga harus terdaftar di boks redaksi,” terangnya.

Hasil verifikasi ini nantinya, sambung Doni lagi, akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa di Lampura yang inging bekerjasama dengan perusahaan media.

Hasil verifikasi ini juga nantinya, akan diteruskan ke BPK dan Inspektorat Kabupaten. “Nanti unsur Pemkab sampai dengan Pemdes akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang kami nyatakan lolos verifikasi aplikasi SIKEPLU,” tutupnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Sekretariat DPRD Tak Mampu Bayar, Anggaran Media Kemana habisnya ????

Next Post

LSM InfoSOS INDONESIA DUKUNG MoU DEKLARASI ANTI KORUPSI, INDONESIA PULIH BERSATU LAWAN KORUPSI

Next Post
LSM InfoSOS INDONESIA DUKUNG MoU DEKLARASI ANTI KORUPSI, INDONESIA PULIH BERSATU LAWAN KORUPSI

LSM InfoSOS INDONESIA DUKUNG MoU DEKLARASI ANTI KORUPSI, INDONESIA PULIH BERSATU LAWAN KORUPSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Tiyuh Marga Kencana Digelar di Balai Tiyuh
  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In