Bandar Lampung, lensahukumnews.com -Andi Desfiandi Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) Memasuki Babak Menarik, Selaku Tersangka Andi Desfiandi resmi menjalani sidang Perdananya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 9 November 2022.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Aria Veronica, Charles Kholidy, dan Edi Purbanus sebagai hakim anggota.
Dalam Tuntutannya Jaksa penuntut umum KPK Satria Agung Wibowo mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 5 ayat 1 huruf A pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Jalan Sidang Nampak juga Dihadiri Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) yang serius mendengarkan Pembacaan Dakwaan.
Sesaat Setelah Sidang ditutup untuk dilanjutkan Rabu Pekan Depan, Idris Abung kembali Mengeluarkan Kritik Pedasnya kepada Pihak KPK tentunya sebab Menurut Idris Abung Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK).
Menurut analisa Mereka Tidak Kurang Ada Dua Hal Ganjil yang menjadi Kewajiban Masyarakat dan Pengamat Hukum terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa baru di Lingkungan Universitas Lampung.
Menariknya Dua hal yang menjadi Sorotan ini kemudian Memunculkan 3 keganjilan pertanyaan Luar Biasa dalam sebuah kerangka analisa Hukum BALAK
Hal pertama yang menjadi sorotan adalah ” sudah cukup jelas Andi Desfiandi saat itu meminta Karomani untuk Membantunya untuk meluluskan Kerabatnya di Fakultas Kedokteran saat Itu, yang kemudian di tanggapi oleh Karomani selaku Rektor dapat membantu dengan catatan dirinya dapat memberikan sejumlah Uang senilai 250 juta hal ini sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan pembacaan Dakwaan Jaksa.
Kedua Karomani menghubungi dan Memerintahkan Saudara Mualimin untuk mengambil Uang yang telah disepakati dari Saudara Andi Desfiandi, uang itu diserahkan dalam kantong plastik Berwarna Putih.
Lalu dimana letak Keganjilan yang menurut Idris Abung menjadi Persoalan ” Sudah Cukup jelas ya Pertama yang memiliki Keinginan diberi sejumlah uang dari pihak Karomani, kemudian Di sepakati oleh Andi Desfiandi
“Lalu jika benar hal yang dilakukan Andi Desfiandi salah mengapa pihak KPK hanya menahan Sosok Andi Desfiandi seorang lalu kemana Tersangka yang lainnya, bukankah uang yang telah disita KPK jumlahnya miliaran Rupiah sedangkan Andi Desfiandi hanya menyerahkan uang Yang jumlahnya senilai 250 juta artinya ada tersangka lainnya dong lalu tersangka yang lainnya mana ” Kata Idris Abung.
” Kemudian Keganjilan Kedua dalam pembacaan Dakwaan oleh JPU muncul sosok nama Mualimin yang bertugas sebagai eksekutor pengambilan uang kepihak Andi Desfiandi, tapi faktanya Mualimin Tidak Menjadi tersangka hingga ke tahap penahanan.
Sedangkan dalam pembacaan Dakwaan sudah cukup jelas jika Mualimin Dihubungi Karomani selaku Rektor kemudian Diperintahkan Untuk Menjadi Eksekutor mengambil Uang kepihak Andi Desfiandi apakah iya mungkin Mualimin yang penerima mandat dari Rektor tidak mengetahui Uang yang di ambil itu Berasal dari mana di peruntukkan untuk apa.
Kalau pun Mualimin Tidak Tahu menahu Soal Perintah Karomani tapi apakah ia Mualimin Dibiarkan Bebas Begitu Saja oleh KPK ” Pertanyaan Besar Bagaimana KPK mau Melakukan Penyidikan secara tuntas dan terang benderang Jika Sekelas Eksekutor Mualimin saja belum ditetapkan Sebagai Tersangka Dan ditahan sementara sudah di awali 4 tersangka.
“Justru Dugaan Kami hingga Saat ini dengan Tidak di tersangkakan Dan dilakukan penahanan terhadap Mualimin bisa saja Dugaan akan ada Penghilangan Alat Bukti dan Penghilangan jejak oleh eksekutor lainnya selain Mualimin.
Sehingga Kami meminta Kepada Pihak KPK untuk Seriuslah dalam Pengungkapan Terlebih Hingga Saat ini Pihak KPK Telah Menetapkan 33 Terperiksa tapi Tidak Satupun Dari terperiksa Naik ke Tingkat Tersangka.
Terkait adanya Dugaan keterlibatan beberapa Bupati Aktif dan PJ Bupati di lampung Idris Abung Mengatakan ” Masyarakat saat ini tentu sudah pada cerdas lah ya apapun alasan mereka tentu jika KPK Serius akan Menetapkan tersangka Lainnya ”
Sebab dalam Statman di beberapa media yang di lakukan Oleh kepala daerah ini sudah jelas ada indikasi kuat ” Ungkap Idris Abung.