• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beredarnya Video Penangkapan Residivis Kasus Narkotika, ini penjelasan Polres Tulang Bawang.

Redaksi by Redaksi
November 9, 2022
in Berita
Beredarnya Video Penangkapan Residivis Kasus Narkotika, ini penjelasan Polres Tulang Bawang.
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, lensahukumnews.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berikan penjelasan terkait beredarnya video penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil ditangkap.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika berinisial HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/11/2022).

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu.

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

“Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

beredarnya video penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil ditangkap.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika berinisial HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/11/2022).

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu.

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

“Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

DPD PKS Sediakan Ambulans Gratis Untuk Warga Lampung Utara

Next Post

BALAK Meminta KPK Tetapkan “Mualimin” Sebagai Tersangka Dan Segera Lakukan Penahanan Untuk Sang ” Eksekutor” .. !!

Next Post
BALAK Meminta KPK Tetapkan “Mualimin” Sebagai Tersangka Dan Segera Lakukan Penahanan Untuk Sang ” Eksekutor” .. !!

BALAK Meminta KPK Tetapkan "Mualimin" Sebagai Tersangka Dan Segera Lakukan Penahanan Untuk Sang " Eksekutor" .. !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In