TUBABA, lensahukumnews.com -Misi besar kepemerintahan presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui komenterian Sosial untuk menurunkan angka kemiskinan tampaknya jauh dari harapan berbanding terbalik di Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, diduga tidak tepat sasaran dinilai program GAGAL.
Ahmad Basri Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba menilai Soal Hilangnya 70 nama penerima bantuan sosal PKH program Kementerian Sosial Pusat yang dikeluhkan warga Tiyuh Kartaharja dapat dijadikan bahan evaluatif pj bupati Tubaba,”ujarnya pada jumat (30/9/2022)
“program sosial itu merupakan kebijakan Presiden RI ,Ir, Joko widodo upayanya untuk mengentaskan sektor kemiskinan pada tingkat masyarakat yang kurang mampu. Padahal nama di atas sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima PKH sudah sejak tahun 2019 – 2020, Masuk tahun 2021 hingga saat ini 2022 nama-nama tersebut hilang tentu ini akan menjadi reperensi PJ bupati Tubaba untuk mengetahui masalah tersebut,” harapnya
Aktivis jebolan fakultas Ilmu sosial politik Universiatas muhammadiayah jogjakarta
tahun 1997 itu, juga mengemukakan masalah tersebut harus ada kejelasan faktual dari data 70 nama yang hilang dari penerima program PKH.
“pendamping PKH Tiyuh Kartaraharja. Tidak hanya sebantas pada penjelasan yang normatif bahwa hilangnya nama – nama tersebut adalah urusan dari Pemerintah Pusat / Kementerian Sosial. Bukan urusan pada tingkat Kabupatennya yang melakukannya.”tegasnya
Menurut Ahmad Basri pihaknya menilai jika Tanpa adanya kejelasan faktual terhadap mereka yang menerima program PKH jelas akan menimbulkan multi tafsir.
” kalau pencoretan 70 nama penerima PKH hanyalah adanya kesalahan teknis data administratif itu bisa diperbaharui kembali. Dan diajukan kembali nama – nama mereka kePemerintah Pusat. Bukan sebaliknya melepaskan begitu saja sehingga menghilangkan hak sebagai penerima program PKH. Padahal program itu sangat dibutuhkan oleh mereka.cetusnya.
Dia juga menyoroti Secara umum program PKH memang banyak ditemukan penyimpangan administratif dilapangan tidak tetap sasaran. Dimana yang tidak pantas menerima malah menerima program PKH. Dan sebaliknya yang membutuhkan dan menerima malah terabaikan tidak terdata.
” Sebaiknya 70 nama – nama yang hilang dari program PKH diajukan kembali kepemerintah pusat kementerian sosial jika hanya kesalahan administratif. Namun jika nama – nama itu masih aktif ada diprogram PKH tapi tidak menerimanya tentu ada indikasi manipulatif. Bisa jadi berurusan dengan APH Aparat Penegak Hukum yang akan menyelesaikan sebagai tindak pidana,” pungkasnya (***)