• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

K3PP Harapkan Pj Bupati Tubaba Dapat Menyelesaikan Masalah PKH Tiyuh Kartaraharja

Redaksi by Redaksi
September 30, 2022
in Berita
K3PP Harapkan Pj Bupati Tubaba Dapat Menyelesaikan Masalah PKH Tiyuh Kartaraharja
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Misi besar kepemerintahan presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui komenterian Sosial untuk menurunkan angka kemiskinan tampaknya jauh dari harapan berbanding terbalik di Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, diduga tidak tepat sasaran dinilai program GAGAL.

Ahmad Basri Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba menilai Soal Hilangnya 70 nama penerima bantuan sosal PKH program Kementerian Sosial Pusat yang dikeluhkan warga Tiyuh Kartaharja dapat dijadikan bahan evaluatif pj bupati Tubaba,”ujarnya pada jumat (30/9/2022)

“program sosial itu merupakan kebijakan Presiden RI ,Ir, Joko widodo upayanya untuk mengentaskan sektor kemiskinan pada tingkat masyarakat yang kurang mampu. Padahal nama di atas sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima PKH sudah sejak tahun 2019 – 2020, Masuk tahun 2021 hingga saat ini 2022 nama-nama tersebut hilang tentu ini akan menjadi reperensi PJ bupati Tubaba untuk mengetahui masalah tersebut,” harapnya

Aktivis jebolan fakultas Ilmu sosial politik Universiatas muhammadiayah jogjakarta
tahun 1997 itu, juga mengemukakan masalah tersebut harus ada kejelasan faktual dari data 70 nama yang hilang dari penerima program PKH.

“pendamping PKH Tiyuh Kartaraharja. Tidak hanya sebantas pada penjelasan yang normatif bahwa hilangnya nama – nama tersebut adalah urusan dari Pemerintah Pusat / Kementerian Sosial. Bukan urusan pada tingkat Kabupatennya yang melakukannya.”tegasnya

Menurut Ahmad Basri pihaknya menilai jika Tanpa adanya kejelasan faktual terhadap mereka yang menerima program PKH jelas akan menimbulkan multi tafsir.

” kalau pencoretan 70 nama penerima PKH hanyalah adanya kesalahan teknis data administratif itu bisa diperbaharui kembali. Dan diajukan kembali nama – nama mereka kePemerintah Pusat. Bukan sebaliknya melepaskan begitu saja sehingga menghilangkan hak sebagai penerima program PKH. Padahal program itu sangat dibutuhkan oleh mereka.cetusnya.

Dia juga menyoroti Secara umum program PKH memang banyak ditemukan penyimpangan administratif dilapangan tidak tetap sasaran. Dimana yang tidak pantas menerima malah menerima program PKH. Dan sebaliknya yang membutuhkan dan menerima malah terabaikan tidak terdata.

” Sebaiknya 70 nama – nama yang hilang dari program PKH diajukan kembali kepemerintah pusat kementerian sosial jika hanya kesalahan administratif. Namun jika nama – nama itu masih aktif ada diprogram PKH tapi tidak menerimanya tentu ada indikasi manipulatif. Bisa jadi berurusan dengan APH Aparat Penegak Hukum yang akan menyelesaikan sebagai tindak pidana,” pungkasnya (***)

ShareTweetPin
Previous Post

Sinergitas IWO Bersama Kejari Way Kanan

Next Post

Zuraidah Kerustika : pendanaan komite itu diarahkan komite bukan kepala sekolah atau guru ikut serta

Next Post
Zuraidah Kerustika : pendanaan komite itu diarahkan komite bukan kepala sekolah atau guru ikut serta

Zuraidah Kerustika : pendanaan komite itu diarahkan komite bukan kepala sekolah atau guru ikut serta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In