• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkara Tuntutan Uang Pesangon Dua karyawan PT BTI PHK Selesai, Masalah CSR Belum Tuntas.

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022
in Berita
Perkara Tuntutan Uang Pesangon Dua karyawan PT BTI PHK Selesai, Masalah CSR Belum Tuntas.
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Perkara Tuntutan Uang pesangon dua karyawan scurity yang di PHK oleh perusahaan pabrik singkong PT BTI Tiyuh karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung akhirnya Berakhir menemukan titik penyelesaian Dibayarkan.

Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba, mengatakan masalah tuntutan uang pesangon dua karyawan PT.BTI atas nama Fahmi manan dan Rosyid ) berakhir dengan jalan musyawarah penyelesaian ,”tuturnya pada kamis (29/9/2022)

“Tadi Pihak PT.BTI yang diwakili oleh manegemen perusahan HRD Dwi Yuniarto sudah melakukan penandatangan berita acara yang berlangsung di Dinas Disnaker tubaba serta penyerahan uang pesangon sebesar 33 Juta perorang,kalau masalah CSR belum tuntas terangnya.

diketahui Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut disaksikan langsung kepala Disnaker Gustam Sekretaris Erwin dan para Staf. Dan Kepala DPM dan PPTSP Tubaba Lukmasyah.

pada kesempatan itu kepala Disnaker Tubaba Gustam berpesan kepada perwakilan perusahaan PT. BTI untuk membenahi managemen administrasi ketenaga kerjaan karyawan.” Saya berharap Agar dikemudian hari tidak terulang kembali PHK karyawan harus merejuk pada peraturan ketanag kerjaan yang berlaku. Harapnya.

Dia juga menegaskan kepada semua perusahaan yang ingin berinvestasi di tubaba ini Minimal phk harus tertulis secara jelas dan karyawan mengetahui.pintanya.

Sedangkan dari DPM – PPTSP Lukmansyah juga berharap kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan dengan segala kekurangannya satu sama lainnya. “Saya juga berharap Apa yang sudah diberikan uang pesangon tersebut dapat sedikit membantu keringanan untuk usaha baru setelah pasca PHK.cetusnya.

Sementara Ahmad Basri selaku kuasa pendamping yang terkena phk mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberi uang pesangon sebagaimana keinginan awal.”Alhamdulillah hasil musyawarah tadi selesai Walau tidak seratus persen terpenuhi namun setidaknya ada titik temu ada penyelesaiannya tadi,”

Hal senada juga disampaikan Pahmi manan dan Rosyid,menyatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian ” Antara kami dan pihak perusahaan PT BTI. hari ini sudah selesai tuntutan uang pensagon kami sudah penuhi walaupun tidak seratus persen,namun kami kedua belah pihak sudah sepakat,” pungaksnya.

Editor: Nurul

Penulis: jau/tim

ShareTweetPin
Previous Post

Warga Tubaba sudah puluhan tahun tidak ada KTP

Next Post

Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

Next Post
Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In