• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Perkara Tuntutan Uang Pesangon Dua karyawan PT BTI PHK Selesai, Masalah CSR Belum Tuntas. – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Januari 31, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Perkara Tuntutan Uang Pesangon Dua karyawan PT BTI PHK Selesai, Masalah CSR Belum Tuntas.

    Redaksi by Redaksi
    September 29, 2022
    in Berita
    Perkara Tuntutan Uang Pesangon Dua karyawan PT BTI PHK Selesai, Masalah CSR Belum Tuntas.
    0
    SHARES
    15
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    TUBABA, lensahukumnews.com -Perkara Tuntutan Uang pesangon dua karyawan scurity yang di PHK oleh perusahaan pabrik singkong PT BTI Tiyuh karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung akhirnya Berakhir menemukan titik penyelesaian Dibayarkan.

    Ahmad Basri, Ketua K3PP Tubaba, mengatakan masalah tuntutan uang pesangon dua karyawan PT.BTI atas nama Fahmi manan dan Rosyid ) berakhir dengan jalan musyawarah penyelesaian ,”tuturnya pada kamis (29/9/2022)

    “Tadi Pihak PT.BTI yang diwakili oleh manegemen perusahan HRD Dwi Yuniarto sudah melakukan penandatangan berita acara yang berlangsung di Dinas Disnaker tubaba serta penyerahan uang pesangon sebesar 33 Juta perorang,kalau masalah CSR belum tuntas terangnya.

    diketahui Penandatanganan berita acara kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut disaksikan langsung kepala Disnaker Gustam Sekretaris Erwin dan para Staf. Dan Kepala DPM dan PPTSP Tubaba Lukmasyah.

    pada kesempatan itu kepala Disnaker Tubaba Gustam berpesan kepada perwakilan perusahaan PT. BTI untuk membenahi managemen administrasi ketenaga kerjaan karyawan.” Saya berharap Agar dikemudian hari tidak terulang kembali PHK karyawan harus merejuk pada peraturan ketanag kerjaan yang berlaku. Harapnya.

    Dia juga menegaskan kepada semua perusahaan yang ingin berinvestasi di tubaba ini Minimal phk harus tertulis secara jelas dan karyawan mengetahui.pintanya.

    Sedangkan dari DPM – PPTSP Lukmansyah juga berharap kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan dengan segala kekurangannya satu sama lainnya. “Saya juga berharap Apa yang sudah diberikan uang pesangon tersebut dapat sedikit membantu keringanan untuk usaha baru setelah pasca PHK.cetusnya.

    Sementara Ahmad Basri selaku kuasa pendamping yang terkena phk mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberi uang pesangon sebagaimana keinginan awal.”Alhamdulillah hasil musyawarah tadi selesai Walau tidak seratus persen terpenuhi namun setidaknya ada titik temu ada penyelesaiannya tadi,”

    Hal senada juga disampaikan Pahmi manan dan Rosyid,menyatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian ” Antara kami dan pihak perusahaan PT BTI. hari ini sudah selesai tuntutan uang pensagon kami sudah penuhi walaupun tidak seratus persen,namun kami kedua belah pihak sudah sepakat,” pungaksnya.

    Editor: Nurul

    Penulis: jau/tim

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Warga Tubaba sudah puluhan tahun tidak ada KTP

    Next Post

    Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

    Next Post
    Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

    Disdukcapil: trouble data Tukiman karena duplikat rekam Poto KTP el dengan biodata istrinya.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
    • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
    • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In