TUBABA, lensahukumnewa.com -Warga Tubaba Tukiman (44) merasa dipersulit untuk mendapatkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) sudah beberapa kali ke kantor Disdukcapil tubaba tetapi KTPnya belum bisa keluar dikarenakan ada kesalahan dalam nomor induk kependudukan (NIK).
Warga ini sudah berdomisili sebelum terbentuknya kabupaten Tulang Bawang Barat dan memang lahirnya di pulau Jawa, bertemu jodoh di kabupaten tulang bawang barat yang artinya ini penduduk tulang bawang barat yang sudah lama berdomisili di kabupaten ini. Dia Sangat menyesalkan sampai tidak ada KTP seperti ini.
Tukiman warga tiyuh Tirta makmur suku 06 RT 021 menerangkan, “Saat membuat KTP tahun 2017 di komplek Pemda saya diberikan KTP sementara, Pinginnya bisa jadi KTP elektronik. Saya sudah pernah ke kantor tiyuh dan saya di suruh Poto lagi setahun yang lalu(2021).
Kata yg Poto itu (pegawai Disdukcapil yang bertugas melakukan pemotretan) nomor nik jadi satu dengan istri ku. Saya sudah pernah ke Disdukcapil info dari sana katanya “masih nunggu nomor NIK keluar dari pusat” saya buat KTP ini sudah puluhan tahun. Awal pertama gak jadi,
Saya belum ada KTP elektronik belum jadi Karena nomor NIK yg muncul nomor istri saya. Saya merasa kecewalah mau di akui warga Indonesia kok susahnya bikin KTP sampai sekarang saya belum punya KTP ,” keluhnya Tukiman warga tiyuh Tirta makmur
Kepala Dinas Disdukcapil Hari Yanto melalui pesan what’s App,”Tolong yang bersangkutan suruh ke Kantor Ketemu Kabid Dafduk dulu, kemungkinan terjadi duplicate record pada saat rekaman KTP El yang pertama dulu yang mengakibatkan KTP el tidak bisa di cetak, solusinya harus diajukan penghapusan Biometric ke pusat dulu baru setelah penunggalan data di Pusat bisa kita proses KTP el nya,”jelasnya.
Warga ini sudah Beberapa kali minta bantuan dikantor tiyuh Tirta Makmur tetapi tidak juga mendapatkan solusi untuknya. Jika ada masyarakat terkendala hal seperti tidak puas atas jawaban pegawai didepan jangan langsung pulang, minta janji bertemu pada pimpinan agar mendapatkan solusi atau juga bisa buat surat masukan dikotak yang disediakan didepan kantor tersebut. (Nurul)