• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bekuk Diduga Pengedar,  Satresnarkoba PolresTulang Bawang Barat Amankan 1 Klip Sabu.

Redaksi by Redaksi
September 5, 2022
in Berita
Bekuk Diduga Pengedar,  Satresnarkoba PolresTulang Bawang Barat Amankan 1 Klip Sabu.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com.- Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang terletak di tiyuh bandar dewa rk 04 Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat pada hari selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 05.30 wib. Kasatrenarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H., tersangka dalam kasus ini berinisial BR (41), warga tiyuh bandar dewa.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus diduga dijadikan tempat transaksi sabu.“Berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Yopi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Senin (5/9/22).

Selanjutnya untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus klip besar yang berisi 1 (satu) klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram, dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, 3( tiga) buah kaca pirek, 2(dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang di lapisi lakban warna hitam ,1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y15S warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru ,1(satu) unit mobil merek Datsun GO+ wrna Grey” Ungkap kasat.

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya.“Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Humas_tubaba).

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Tidak Sesuai Bestek Ada Kerugia Negara di Pembangunan Lima Unit Gedung UPT SMPN2 Negara Batin Way Kanan

Next Post

Camat Kecamatan Kotabumi Selatan Resmi Dijabat Sama Dedi Nurman

Next Post
Camat Kecamatan Kotabumi Selatan Resmi Dijabat Sama Dedi Nurman

Camat Kecamatan Kotabumi Selatan Resmi Dijabat Sama Dedi Nurman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In