• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

BEM NUSANTARA KORWIL LAMPUNG” Stop Hoax Dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahasiswa Pasca Putusan Sidang kasus Kades Rawa Selapan

Redaksi by Redaksi
Juni 27, 2022
in Berita
BEM NUSANTARA KORWIL LAMPUNG” Stop Hoax Dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahasiswa Pasca Putusan Sidang kasus Kades Rawa Selapan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, lensahukumnews.com -Seperti diketahui Sejak putusan pengadilan negri Kalianda Lampung Selatan atas kasus pokok perkara Pencabulan yang dilakukan kades rawa Selapan sangat menyayat hati kalangan mahasiswa yang turut mengawal sidang kasus tersebut.

Hal ini di katakan oleh dua tokoh BEM NUSANTARA koordinator LAMPUNG yakni Faathir Al insaani dan Rahmad Mahfuddin yang mengakui mengawal perjalan sidang dari awal hingga akhir bahkan menyelusuri keterangan di tengah masyarakat pada Minggu 26 Juni 2022 di Rumah Nusantara.

Rahmad Mahfuddin Menegaskan jika BEM NUSANTARA KORWIL LAMPUNG mengetahui kasus ini awalnya dari beberapa media online dan televisi yang kemudian dengan dalih kemanusiaan mengikuti perkembangan dengan mencari tahu terkait persoalan yang sebenarnya.

Rahmad dan team saat itu sangat terkejut dengan data dan fakta di tengah masyarakat yang berbanding terbalik ratusan derajat Karna berdasar kan data dan fakta yang di temukan kasus ini syarat kepentingan politik dan jelas kuat unsur fitnah, ujaran kebencian dan Hoax

Hal pertama yang menjadi keganjilan adalah adanya pemberitaan di media mengatakan Jika kades ini Haus sex ternyata bapak kades ini adalah seorang ayah dari dua orang putri yang tinggal dengan Ibunya yang sudah tua.

Berdasarkan keterangan masyarakat jika Bapak kades ini tidak miliki Prilaku negatif seperti yang diberitakan atau haus sex sepengetahuan warga Pak Kades ini Tidak pernah berboncengan dengan perempuan manapun selain istrinya.

Kedua adanya pemberitaan di puluhan di media mengatakan terjadi pencabulan terjadi di mobil ambulance ternyata dalam keterangan persidangan tidak pernah ada keterangan baik saksi mau pun korban yang menceritakan kejadian pencabulan .

Ketiga sarat unsur politiknya sangat kuat sebab saat pertama kali kasus ini dilaporkan di polres Lampung Selatan jelas tidak memenuhi unsur, sehingga menjadi pertanyaan besar kami laporan awal korban itu deliknya apa ..?!

laporan itu sendiri kuat dugaan ada desakan pihak yang memiliki kepentingan terlihat jelas Karna laporan awal korban itu di dampingi oleh anggota DPRD Lampung Selatan, dan tokoh tokoh masyarakat desa Rawa Selapan lalu muncul rekaman yang mengaku kelompok 7 dengan nada bahasa ” nanti di setting ulang”.

begitupun pertemuan pertemuan hanya orang orang itu saja di perkuat dalam pengawalan sidang hanya di kawal orang orang itu saja.

Ke empat, Parahnya lagi ada satu Statman yang yang berseliweran mengatakan jika kami ini kelompok mahasiswa preman, Mahasiswa bayaran dan Mahasiswa yang digerakkan kerabat Tersangka yang merupakan dosen di salah satu Universitas terkemuka. Hal ini sedang kami selusuri dengan mengumpulkan alat bukti jika benar maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum” Kata Rahmad kepada Awak Media.

Hal senada di perkuat Oleh Faathir Al Insani menegaskan Bahwa dirinya sangat kecewa dan mengecam terkait Statman miring yang ditujukan kepada mahasiswa yang ikut mengawal kasus kades rawa Selapan ” Kami siap Jika di undang untuk memaparkan data dan fakta kasus bapak kades rawa Selapan ini, mulai dari bedah Berita Acara Pemeriksaan, Fakta sidang dan lainnya ” Tegas Faathir .

Seperti contoh 3 pasal yang di dakwakan kepada tersangka itu saja sudah cukup jelas di lemahkan oleh korban sebab, korban sendiri yang mengaku di persidangan di cabuli sebanyak 20 kali sejak Juni 2020 hingga Februari 2021 dan korban tidak mampu menjelaskan dimana saja dirinya di cabuli dengan jawaban ” Saya Lupa” .

Dari sini saja sudah ada ke aneh an masa iya lupa lokasi dimana saja korban di cabuli secara logika apakah ia seseorang yang mengalami pencabulan yang tentu membekas di fikiran lupa lokasi dimana saja pencabulan.

Lalu, dengan pengakuan korban di cabuli sebanyak 20 kali mengapa kasus pencabulan hanya terfokus pada pencabulan terjadi pada tanggal 7 Februari dan 10 Februari 2022.

Kemudian lebih lanjut Fathir memaparkan terkait 3 pasal yang di dakwaan kan mengapa menitik fokus pada satu pasal yakni 294 ayat 2 dengan penjelasan pasal alternatif sedangkan dalam dakwaan jelas ada 3 pasal yakni pasal 285, pasal 289.

Begitu juga dengan alat bukti pun sangat aneh sebab dua alat bukti yang di ajukan sangat tidak relevan sebab tidak di barengi keterangan dan berkekuatan hukum seperti menjadikan pakaian sebagai alat bukti tapi mengapa tidak di jelaskan alasan pakaian menjadi alat bukti seperti apakah di pakaian ada bercak darah, sperma, rambut kelamin, sidik jari atau sobekan.

Begitu juga dengan surat pengunduran diri dalam pengakuan korban surat pengunduran diri yang di ajukan telah di robek oleh bapak kades tapi kok masih ada yang di lampirkan dalam BAP kepolisian utuh bahkan jelas tidak berkekuatan hukum Karna tidak bermaterai atau pun berstampel atau setidaknya keterangan formil.

Satu hal yang ingin saya sampaikan disini adalah saya meyakini bahwa kasus ini saya menduga ada sebuah rekayasa, politik dengan memanfaatkan seseorang.

Sehingga ketika kami menilai dalam kasus ini tidak selamanya lelaki itu bersalah sebab jika dalam kasus pencabulan selalu menyalah kan lelaki apakah kita semua telah lupa dengan kisah Nabi Yusuf alaihis salam ”

Saya meminta ke semua pihak mari kita gunakan logika hukum dan hormatilah proses hukum hentikanlah kebohongan terlebih mengarah kepada penyebaran ujaran kebencian dan berita Hoax yang menyesatkan Masyarakat ” Tutup Faathir.

(Team)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Lounching vaksin PMK di Tubaba

Next Post

FKMFHL Lampung Kumpulkan Bukti Ujaran Kebencian Dan Fitnah Pasca Putusan PN Kalianda Terhadap Mahasiswa.

Next Post
FKMFHL Lampung Kumpulkan Bukti Ujaran Kebencian Dan Fitnah Pasca Putusan PN Kalianda Terhadap Mahasiswa.

FKMFHL Lampung Kumpulkan Bukti Ujaran Kebencian Dan Fitnah Pasca Putusan PN Kalianda Terhadap Mahasiswa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In