• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Januari 31, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

    Redaksi by Redaksi
    Februari 12, 2022
    in Berita
    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
    0
    SHARES
    5
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
    Ribut atau cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun

    Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam

    Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022

    Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

    Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada “G”, namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi “imbuh AKP Eko

    Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
    yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
    Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. pungkas Kasatres (*)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Pengusaha ARB : “wah gak tau saya”

    Next Post

    Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Next Post
    Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
    • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
    • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In