• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Merugikan Keuangan Negara Y dan AA ditahan Kejari Lampura

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2021
in Berita
Diduga Merugikan Keuangan Negara Y dan AA ditahan Kejari Lampura
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Diduga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 794 juta, dua pelaku terduga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura).
Kedua terduga tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan proyek jalan Kalibalangan, Abung Selatan tahun anggaran 2019.

Tipikor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Lampura tersebut senilai Rp. 3.995.547.000, dengan dua terduga yang salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia atau kontraktor pekerjaan tersebut.

I Kadek Ariatmaja, Kasi Intel Kejari Lampura, menjelaskan terduga Y menjabat PPK proyek tersebut dan AA sebagai penyedia, terbukti melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.794 juta.
“Melalui penyelidikan, dan terbukti bersalah telah melakukan Tipikor di pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabangempat pada Dinas PUPR Lampura TA 2019, dan berdasarkan pemeruksaan 16 orang saksi, maka merema resmi ditahan,” Tegas Kadek, Selasa (21/12) malam.

Pemeriksaan proyek senilai kontrak sebesar Rp3.995.547.000,- itu jelas Kadek, dimulai pada Maret 2021 lalu, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan penyimpangan berupa pengurangan volume dalam pekerjaan itu.
“Jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan aspal beton dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor,” Tukas Kadek.

Selanjutnya, kata Kadek, pada Selasa lalu (21/12) Kejari Lampura berdasarkan 2 alat bukti permulaan, telah cukup bagi Kejari setempat menetapkan keduanya sebagai terduga dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
“Jadi keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” tandas Kadek.

Dari pantauan langsung Lensa Hukum NewsNews di kantor Kejari Lampura, kedua terduga keluar dengan memakai rompi tahanan  langsung dikawal petugas untuk dititpkan di Rutan Kotabumi. (ARP/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Aktif Rilis Berita Pelayanan Publik, Media ini Diganjar Ombudsman Perwakilan Lampung

Next Post

Cabuli Cucunya, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura

Next Post
Cabuli Cucunya,  Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura

Cabuli Cucunya, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In