Lampung Utara – Diduga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 794 juta, dua pelaku terduga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura).
Kedua terduga tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan proyek jalan Kalibalangan, Abung Selatan tahun anggaran 2019.
Tipikor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Lampura tersebut senilai Rp. 3.995.547.000, dengan dua terduga yang salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia atau kontraktor pekerjaan tersebut.
I Kadek Ariatmaja, Kasi Intel Kejari Lampura, menjelaskan terduga Y menjabat PPK proyek tersebut dan AA sebagai penyedia, terbukti melakukan Tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.794 juta.
“Melalui penyelidikan, dan terbukti bersalah telah melakukan Tipikor di pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabangempat pada Dinas PUPR Lampura TA 2019, dan berdasarkan pemeruksaan 16 orang saksi, maka merema resmi ditahan,” Tegas Kadek, Selasa (21/12) malam.
Pemeriksaan proyek senilai kontrak sebesar Rp3.995.547.000,- itu jelas Kadek, dimulai pada Maret 2021 lalu, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan penyimpangan berupa pengurangan volume dalam pekerjaan itu.
“Jadi pekerjaan itu terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran lapisan agregat Kelas A dan B serta lapisan aspal beton dan ditemukan kurang volume dengan nilai kerugian Rp794.368.321 berdasarkan perhitungan auditor,” Tukas Kadek.
Selanjutnya, kata Kadek, pada Selasa lalu (21/12) Kejari Lampura berdasarkan 2 alat bukti permulaan, telah cukup bagi Kejari setempat menetapkan keduanya sebagai terduga dengan sangkaan Pasal 2 Subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
“Jadi keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi,” tandas Kadek.
Dari pantauan langsung Lensa Hukum NewsNews di kantor Kejari Lampura, kedua terduga keluar dengan memakai rompi tahanan langsung dikawal petugas untuk dititpkan di Rutan Kotabumi. (ARP/KIS)