Tubaba, lensahukumnews.com – Aroma kejanggalan mencuat dari Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sebuah alat mesin pertanian (edet) yang disebut-sebut berasal dari bantuan pemerintah justru berakhir di tangan pembeli dengan nilai belasan juta rupiah. Ironisnya, penjualan itu diakui dilakukan tanpa laporan ke dinas maupun penyuluh pertanian.(31/1/2026)
Tarmin, pembeli edet yang berdomisili di Margo Kencana, mengaku memperoleh alat tersebut melalui seorang perantara. Ia bahkan tidak mengetahui secara pasti asal-usul barang yang dibelinya.
“Ngambil dari Gunung Menanti, harga beli sekalian dengan perantara Rp15,5 juta. Yang punya barang itu saya tidak tahu namanya. Saya tahunya perantaranya Misnik, orang Gunung Menanti. Kalau barang itu dari kelompok tani atau bukan saya tidak tahu,” ujar Tarmin.
Saat dikonfirmasi, Misnik yang disebut sebagai perantara sekaligus anggota Kelompok Tani Makmur membenarkan bahwa edet tersebut merupakan milik kelompok tani.
“Edet yang dijual ke Margo itu milik kelompok. Ketuanya Mas Supar, rumahnya dekat masjid. Ayo kita ke sana,” ujarnya singkat.
Pengakuan semakin terang saat Sekretaris Kelompok Tani Makmur, Suparno, membenarkan bahwa edet tersebut memang dijual oleh kelompoknya. Ia menyebut alat itu berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tubaba, meski detail waktu penyerahan tak lagi diketahui.
“Kelompok tani kami bernama Tani Makmur. Di tiyuh ini ada delapan kelompok tani, cuma kelompok kami yang dapat bantuan. Edet itu bantuan dari Dinas Pertanian Tubaba, serah terimanya saya lupa, sudah lama. Karena lama tidak laku dipakai, kami sepakat menjualnya untuk kas kelompok simpan pinjam, harganya Rp15 juta,” kata Suparno.
Namun saat ditanya apakah penjualan aset bantuan pemerintah tersebut telah dilaporkan ke dinas terkait atau penyuluh pertanian, jawabannya justru mengejutkan.
“Kami lapor ke kelompok sesama kami saja. Anggota kelompok ada 22 orang,” ujarnya.
Lebih jauh, Suparno mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan tahun berapa edet itu diserahkan pemerintah kepada kelompok tani. Padahal, ia menjabat sebagai sekretaris.
“Kami tidak tahu. Ketuanya Hadi waktu itu. Saya sekretaris, tidak tahu kapan serah terima. Tahu-tahu barang sudah ada untuk kelompok tani Makmur. Datanya tidak kami pegang, sudah lupa,” ucapnya.
Penjualan alat bantuan pertanian tanpa kejelasan administrasi, tanpa pelaporan ke dinas, serta minimnya data serah terima menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, bantuan pemerintah sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, bukan diperjualbelikan secara bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat belum dikonfirmasi terkait mekanisme pengawasan, status aset bantuan, serta dugaan penjualan edet oleh kelompok tani tersebut.
(Nurul)
