• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”

Redaksi by Redaksi
November 17, 2025
in Berita, Tubaba
Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com — Polemik soal keberadaan kandang babi milik Kamto yang diduga tak berizin dan membuang limbah cair ke sungai umum terus memantik keresahan warga. Bau menyengat, dugaan pencemaran air, hingga sikap pemilik yang enggan memberikan klarifikasi semakin menambah panjang daftar keluhan masyarakat.

 

Setelah kabar ini mencuat dan mengundang perhatian publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulangbawang Barat akhirnya angkat bicara.

 

Plt Sekretaris Satpol PP Tubaba, Sudarmani, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti. “Kita baru tahu informasi, kemudian nanti kita tindaklanjuti. Kita sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Nanti kita turun untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tegas Sudarmani saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

 

Lebih jauh, Sudarmani menegaskan bahwa meski Perda khusus ternak babi belum ada, bukan berarti aktivitas peternakan bisa berjalan seenaknya tanpa aturan. “Disitu bisa menggunakan Perda tentang penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan. Terus kita ada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, kita pelajari di situ apa yang bisa digunakan,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha ternak, terutama yang menimbulkan potensi pencemaran dan konflik sosial, wajib mengantongi sejumlah perizinan. “Masalah ternak babi itu harus ada perizinan-perizinan yang harus diturunkan oleh peternak, seperti izin lingkungan, izin masyarakat. Itu harus ada,” tegasnya.

 

Warga Sudah Lama Resah, Pemilik Justru Tutup Mulut

Sebelumnya, warga setempat mengaku sudah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat dari kandang babi tersebut. Ironisnya, alih-alih menjelaskan atau menunjukkan etikad baik, pihak keluarga Kamto justru menolak diwawancarai wartawan.“Saya lagi sibuk,” ujar seorang pria di rumah Kamto, sambil berlalu tanpa menjawab satu pun pertanyaan terkait tudingan warga.

 

Sikap tertutup ini membuat masyarakat semakin yakin bahwa ada yang tidak beres dalam aktivitas peternakan tersebut.

 

Potensi Pelanggaran Berlapis

Jika dugaan pembuangan limbah cair ke sungai benar terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah bau, melainkan pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, hingga pelanggaran ketertiban umum.

 

Warga sekitar—yang mayoritas Muslim—mengaku tidak pernah dimintai izin oleh Kamto. Bahkan, sebelumnya warga sudah menolak keberadaan ternak tersebut.

 

Namun usaha itu kembali berjalan, bertahun-tahun tanpa kejelasan izin dan tanpa memperhatikan keberatan warga.

 

Publik Menunggu Ketegasan Pemda

Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah pemerintah. Mampukah Satpol PP, DLH, dan pemerintah tiyuh menegakkan aturan tanpa tebang pilih?

 

Atau justru dugaan pelanggaran ini dibiarkan hingga menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah?

Warga menuntut tindakan cepat dan tegas. Lingkungan yang bersih dan layak bukanlah fasilitas mewah—itu hak masyarakat.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan

Next Post

Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar

Next Post
Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar

Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
  • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
  • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
  • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
  • Masa Transisi Kepemimpinan SMPN 1 Tubaba Diwarnai Persoalan Dana BOS
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In