• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bangunan Swalayan di Atas Tanggul Irigasi, Sertifikat Diduga Bermasalah!

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2025
in Berita, Tubaba
Bangunan Swalayan di Atas Tanggul Irigasi, Sertifikat Diduga Bermasalah!
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Pembangunan swalayan MM milik Imam di Tulang Bawang Barat menuai sorotan tajam. Investigasi tim gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan wartawan menemukan fakta mencengangkan: bangunan megah itu berdiri di atas tanah tanggul irigasi milik negara.

 

Imam berdalih memiliki sertifikat tanah yang dibuat melalui notaris setahun lalu. Ironisnya, saat diminta menunjukkan sertifikat tersebut, ia menolak dengan nada tinggi, seolah tidak perlu menjelaskan kepada publik. Padahal, jelas terlihat di lapangan bahwa bangunan swalayan sudah menduduki area tanggul irigasi, bahkan bekas galian alat berat masih terpampang nyata di sayap tanggul.

 

 

Lebih parah lagi, pasca pelebaran jalan utama di Tulang Bawang Barat, tanah warga sekitar justru berkurang sekitar tiga meter. Namun Imam tetap bersikeras berpedoman pada surat tanah lama yang ia pegang, seolah aturan dan kondisi terbaru tak berlaku baginya.

 

 

Ketika dipertanyakan, Imam berdalih tidak mengganggu saluran tersier. Dengan nada enteng ia berkata:“Saya tidak mengganggu tersier, kalau mau bangun tersier lagi silakan, masih bisa, tidak ganggu bangunan saya. Kalau ada perintah bangun lagi, masih bisa seperti sedia kala,” ucapnya.

 

 

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat dan aliran air irigasi tidak terganggu. Namun, ketika dijelaskan bahwa penggunaan lahan sayap irigasi harus seizin Balai Pengairan, ia justru menimpali, “Kalau ada ganti rugi dari pemerintah, ya silakan. Kalau tersier itu tidak ada ganti rugi, saya tidak tahu. Yang jelas, selama tidak mengganggu aliran, tidak apa-apa.”Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar.

 

Bagaimana mungkin tanah negara bisa tiba-tiba bersertifikat? Imam mengaku membeli tanah tersebut, lalu dibuatkan sertifikat pada tahun lalu. Ironisnya, ia bahkan tidak tahu luas tanahnya sendiri. Menurut pengakuannya, pengukuran dilakukan oleh pihak BPN melalui seseorang bernama Haris.

 

Informasi dari tetangga menyebut batas tanah berada di tengah saluran tersier, namun Imam tetap berpegang pada surat awal. Ketika ditanya apakah notaris dan aparatur tiyuh mengetahui proses pengukuran tersebut, Imam dengan ringan menjawab: “Saya tidak tahu.”

 

 

Fakta ini jelas menampar akal sehat. Di satu sisi masyarakat kehilangan lahan akibat pelebaran jalan, sementara di sisi lain ada bangunan megah yang dengan percaya diri berdiri di atas tanggul irigasi, lengkap dengan sertifikat yang patut diduga bermasalah.

 

Jika praktik seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tanah negara akan terus tergerus oleh kepentingan pribadi, sementara masyarakat hanya bisa gigit jari.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemilik Ternak Babi di Tirta Kencana Klarifikasi, Janji Perbaiki dan Siap Pindahkan

Next Post

Diduga Memberikan Informasi Palsu, LSM InfoSOS Akan Laporkan RS. YMC Bandar Jaya Ke MKDKI dan MKEK

Next Post
Diduga Memberikan Informasi Palsu, LSM InfoSOS Akan Laporkan RS. YMC Bandar Jaya Ke MKDKI dan MKEK

Diduga Memberikan Informasi Palsu, LSM InfoSOS Akan Laporkan RS. YMC Bandar Jaya Ke MKDKI dan MKEK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In