• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

JENIPER Jemput Bola Layani Perizinan di Empat Pasar Kabupaten Tubaba

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2025
in Berita, Tubaba
JENIPER Jemput Bola Layani Perizinan di Empat Pasar Kabupaten Tubaba
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com — Program JENIPER, singkatan dari jemput bola melayani perizinan, sukses digelar selama satu minggu di empat titik pasar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Keempat lokasi tersebut adalah Pasar Mulya Asri, Pasar Daya Murni, Pasar Panaragan Jaya, dan Pasar Pulung Kencana. Pada sesi pertama di Pasar Pulung Kencana, pelayanan jemput bola ini memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kamis 02/10/2025

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tubaba, Drs. A. Haryanto, M.M menjelaskan bahwa tujuan utama JENIPER adalah membantu pelaku usaha mendapatkan perizinan dasar yang sangat penting sebagai modal utama dalam mengembangkan usaha mereka.

 

“Alhamdulillah, selama di empat titik pasar ini, kami sudah melayani sekitar 500 pelaku usaha yang berhasil memperoleh NIB. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, ditandai dengan banyaknya yang mengikuti kegiatan ini secara langsung,” ujar Haryanto.

 

Guna mendukung kelancaran program ini, sejumlah pejabat turut hadir. Ketua 1 TP PKK Tubaba Ana Nadirsyah secara khusus menyapa masyarakat di Pasar Pulung Kencana, diiringi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian, juga camat Tulang Bawang Tengah (TBT). Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya mempercepat pelayanan perizinan.

 

NIB merupakan perizinan dasar yang menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas penting lainnya, seperti permodalan perbankan, sertifikasi halal, serta izin khusus seperti PIRT. Karena proses pengajuan NIB melalui sistem online single submission (OSS), program jemput bola ini sangat membantu masyarakat yang belum familiar dengan sistem daring.

 

Persyaratan pembuatan NIB sangat sederhana, hanya dengan membawa KTP atau fotokopi KTP serta nomor WhatsApp aktif. “Kami mendampingi secara langsung, memastikan masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan ini tanpa kesulitan,” terang Haryanto.

 

Dengan hadirnya layanan jemput bola JENIPER, diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Tubaba semakin mudah memperoleh perizinan dasar, sehingga membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

“Ini adalah langkah nyata yang sangat ‘wow’, karena masyarakat antusias dan kami sangat bersyukur bisa melayani mereka secara langsung,” pungkas Haryanto mengakhiri wawancara.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Yudo Sampurno Klarifikasi: Ternak Babi Bukan di Tengah Pemukiman, Punya Izin dan Kelola Limbah

Next Post

Kandang Babi Milik Suko Diduga Tak Berizin, Bau dan Mengganggu

Next Post
Kandang Babi Milik Suko Diduga Tak Berizin, Bau dan Mengganggu

Kandang Babi Milik Suko Diduga Tak Berizin, Bau dan Mengganggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PWI Ingatkan Anggotanya Mengenai Pondasi Dalam Pembuatan Berita
  • Kasus Ibu Dalina: Penyidik Akui Belum Ada Titik Terang, Pihak Pelaku Dinilai Tak Kooperatif
  • Kades Bandar Sakti Akui Ada Pertemuan: “Mereka Datang Bawa Pendamping Hukum, Tapi Tak Ada Kesepakatan Apa Pun”
  • Keluarga Korban Almarhumah Dalina Tegaskan Tolak Mediasi, Pilih Hormati Proses Hukum
  • Kisruh BKAG Tubaba Kian Panas: Tujuh Pengurus Mundur, Dua Nama Disebut Jadi Biang Onar!
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In