Lampung Utara : Perlunya pengetahuan tentang proses ibadah haji, oleh Badan Penyelenggara Haji, Indonesia didamping Aprozi Alam, dari Komisi VIII DPR RI lakukan Sosialisasi Diseminasi Regulasi penyelenggaraan ibadah haji di tingkat kabupaten/ Kota.
Kegiatan yang dihelat Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Aprozi Alam, menjelaskan dirinya selaku pengawas mewakili DPR RI yang membidangi hal penyelenggaraan ibadah haji, perlu memberikan desiminasi kepada calon jemaah haji maupun masyarakat seputar penyelenggaraan ibadah haji.
“Agar nantinya calon jemaah haji memahami tahapan-tahapan proses ibadah haji, dan tidak terkendala saat menjalani prosesi ibadah haji,” jelas dia, Sabtu (27/09)
Edukasi mengenai ibadah haji, menurut Aprozi sangatlah penting, saat ini Komisi VIII DPR RI, bahkan bekerja secara serius memantau dan mengawasi proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi secara fisik maupun mental diharapkan para calon jemaah ini benar-benar siap, dan mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pihak penyelenggara ibadah haji,” kata Aprozi.
Ditempat yang sama, Puji Raharjo, bidang koordinasi pelayanan haji dalam negri, dari Badan Penyelenggara haji ROli, mengatakan
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menggelar sosialisasi diseminasi regulasi penyelenggaraan haji untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama yang baru mendapatkan izin operasional.
” Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan dan operasional PPIU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mencegah terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Tujuan dan Sasaran Sosialisasi ini, kata Puji, untuk memberikan pemahaman untuk memastikan para penyelenggara ibadah haji dan umrah memahami regulasi baru dan yang berlaku.
” Mencegah Pelanggaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Dan mampu meningkatkan Kualitas Layanan,” tukasnya.
Diketahui untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Regulasi yang Dibahas
PMA Nomor 5 Tahun 2021: Sosialisasi ini fokus pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Acara sosialisasi terbatas yang diikuti oleh 200 peserta tersebut, diwakili oleh para ketua Ponpes, tokoh masyarakat serta para calon jemaah haji. (KIS)

