• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

“Geram! Pembangunan Mushola Jadi Ajang Pencitraan, Murid Dipaksa Bayar”

Redaksi by Redaksi
September 20, 2025
in Berita, Tubaba
“Geram! Pembangunan Mushola Jadi Ajang Pencitraan, Murid Dipaksa Bayar”
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnews.com – Pungutan dana untuk pembangunan mushola di SDN 17 Tulang Bawang Udik, Tiyuh Kagungan Ratu, memicu kekesalan wali murid. Pasalnya, setiap murid dibebankan iuran sebesar Rp100.000. Bahkan jika dalam satu keluarga terdapat dua murid, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp150.000.(20/9/2025)

Ironisnya, meski Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan telah menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah ditiadakan, pihak komite sekolah tetap nekat melakukan penarikan dana. Lebih memilukan lagi, tidak ada keringanan bagi murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sejumlah guru di sekolah itu berkilah bahwa pembangunan mushola adalah swadaya masyarakat yang telah direncanakan sejak lama. “Mushola ini sudah direncanakan sebelum Pak Joko pensiun. Kami ingin masyarakat bisa menyaksikan mushola berdiri pada masa beliau menjabat,” kata salah seorang guru.

Namun, pengakuan wali murid justru membantah klaim tersebut. Salah seorang wali murid menegaskan bahwa pungutan dilakukan secara kolektif dan sifatnya wajib. “Kami setor Rp100 ribu per anak, kalau dua anak Rp150 ribu. Uangnya disuruh dititipkan ke seseorang. Katanya lebih aman,” ujar wali murid.

Lebih mencengangkan lagi, dana yang sudah terkumpul mencapai sekitar Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta. Namun, ada pengakuan bahwa sebagian dana dipakai untuk membeli rokok dan kue-kue buat yang kerja, “Saya bukan bendahara, cuma nitip duit di sini. Ada yang sudah diambil buat rokok atau kue-kue,” ungkap orang yang dititipi dana tersebut.

Praktik seperti ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan. Alih-alih menjadi contoh transparansi, kasus ini justru menimbulkan kesan bahwa pembangunan mushola dijadikan ajang pencitraan dan memaksakan iuran kepada wali murid.
Diberitakan sebelumnya sumbangan ditentukan 100 ribu permurid dan jika dua murid dalam satu KK maka bayar 150 sedangkan gubernur Lampung dan dinas pendidikan sudah ada berbicara komite akan ditiadakan tetapi sekolah UPT 17 tulang bawang udik yang berada di Tiyuh kagungan ratu masih melakukan transaksi, lebih mirisnya lagi buat murid yang tidak mampu tidak ada kompensasi untuk dibebaskan dari pungutan tersebut.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

SDN 17 TBU Nekat Tagih Rp100 Ribu per Murid untuk Mushola, Meski Komite Sekolah Sudah Ditiadakan!

Next Post

Skandal Pupuk Subsidi – Diduga Dijual Keluar Kecamatan, Nama Kapolsek Disebut Sopir!

Next Post
Skandal Pupuk Subsidi – Diduga Dijual Keluar Kecamatan, Nama Kapolsek Disebut Sopir!

Skandal Pupuk Subsidi – Diduga Dijual Keluar Kecamatan, Nama Kapolsek Disebut Sopir!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In