• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

SDN 17 TBU Nekat Tagih Rp100 Ribu per Murid untuk Mushola, Meski Komite Sekolah Sudah Ditiadakan!

Redaksi by Redaksi
September 19, 2025
in Berita, Tubaba
SDN 17 TBU Nekat Tagih Rp100 Ribu per Murid untuk Mushola, Meski Komite Sekolah Sudah Ditiadakan!
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnews.com — Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng. SDN 17 Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga nekat memungut dana pembangunan mushola sebesar Rp100.000 per murid. Padahal, sejak 2024Pemerintah Provinsi Lampung sudah resmi meniadakan komite sekolah, yang berarti pungutan semacam ini jelas melanggar aturan.(19/9/2025)

 

Ketua komite SDN 17, Toimin, membenarkan adanya pungutan itu dengan alasan hasil musyawarah wali murid.

“Kami sudah musyawarah dengan wali murid pada 2024 dan disepakati akan membangun mushola. Wali murid siap dan merasa tidak terbebani,” dalihnya.

 

Namun fakta berbicara lain. Sejumlah wali murid mengaku keberatan, terutama yang kondisi ekonominya pas-pasan. Seorang wali murid berinisial WN menuturkan, pungutan itu bukan sumbangan sukarela, melainkan sudah dipatok Rp100 ribu tanpa pilihan.

“Kalau sumbangan itu mestinya seikhlasnya, bukan ditentukan Rp100 ribu. Yang menetapkan segitu guru-guru waktu rapat. Tidak ada paksaan, tapi terasa wajib,” ujarnya.

 

Lebih jauh, WN mengungkap tidak ada pembahasan mengenai keringanan bagi orang tua miskin.

“Pokoknya per murid Rp100 ribu, entah mampu atau tidak. Waktu itu anak saya masih kelas lima, sekarang sudah kelas enam,” jelasnya.

 

Dengan mata berkaca-kaca, ia melanjutkan:

“Saya mengurus orang tua yang sudah renta, anak saya yatim ditinggal ibunya. Kalau bisa, jangan ada lagi pungutan seperti itu,” keluhnya.

 

Ironisnya, meski kebijakan Gubernur Lampung jelas melarang pungutan wajib, pihak komite tetap bersikeras menjalankan pungutan dengan dalih “kesepakatan”. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah “musyawarah” hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi pungutan yang sebenarnya memberatkan?

Publik menilai praktik ini sebagai preseden buruk di dunia pendidikan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat, diminta segera turun tangan menindak tegas agar sekolah-sekolah tidak seenaknya melanggar aturan dan menjadikan wali murid sebagai korban.

Nurul

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Next Post

“Geram! Pembangunan Mushola Jadi Ajang Pencitraan, Murid Dipaksa Bayar”

Next Post
“Geram! Pembangunan Mushola Jadi Ajang Pencitraan, Murid Dipaksa Bayar”

"Geram! Pembangunan Mushola Jadi Ajang Pencitraan, Murid Dipaksa Bayar"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In