• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, September 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Proyek Drainase di Tiyuh Margo Dadi Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2025
in Berita, Tubaba
Proyek Drainase di Tiyuh Margo Dadi Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com – Pembangunan drainase di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai pertanyaan masyarakat. Hingga kini, proyek yang tengah dikerjakan itu tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan.

 

Di lokasi pekerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Seorang lelaki paruh baya yang mengaku sebagai mertua Kepala Tiyuh Margo Dadi, Sudarmansyah Silalahi (akrab disapa Maman), bahkan ikut bekerja di proyek tersebut.

 

Ketika jurnalis mencoba mengonfirmasi, Kepala Tiyuh Margo Dadi tidak berada di rumah. Pihak keluarga juga menyatakan tidak memiliki kontak telepon untuk dihubungi.

 

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.

 

Jika kewajiban itu diabaikan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta, serta sanksi pemberhentian bagi kepala desa/tiyuh sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Jalan Baru di Tiyuh gunung sari Nyaris Putus, Warga Geram: Jangan-Jangan Proyek Asal Jadi!

Next Post

Kantor Tiyuh Balam Jaya Terkunci, Aparatur Malah Ikut Menunggu di Luar: Gaji Jalan, Pelayanan Macet!

Next Post
Kantor Tiyuh Balam Jaya Terkunci, Aparatur Malah Ikut Menunggu di Luar: Gaji Jalan, Pelayanan Macet!

Kantor Tiyuh Balam Jaya Terkunci, Aparatur Malah Ikut Menunggu di Luar: Gaji Jalan, Pelayanan Macet!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Gelar Sekolah Kebangsaan, UMKO dan PC IMM Lampura Undang Rocky Gerung
  • Tanggul Irigasi Disulap Jadi Rumah Pribadi: Bangunan Liar Menjamur.
  • Dana Desa Diduga Jadi Modal Foya-Foya, Kepalo Tiyuh Kedapatan Mabuk di Karaoke
  • Misteri SK Pemberhentian CPNS di Way Kanan: Keluarga Pertanyakan Masa Kerja yang Tidak Sesuai Fakta
  • Sekretaris Tiyuh Jaya Murni Diduga Abai, Warga Dipaksa Urus Administrasi ke Rumah Pribadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In