• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jejak Setoran di Balik Suburnya Rokok Ilegal Tubaba

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2025
in Berita, Tubaba
Jejak Setoran di Balik Suburnya Rokok Ilegal Tubaba
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba lensahukumnews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian marak. Dugaan kuat mengarah pada adanya setoran ke pihak berwajib, sehingga praktik jual beli rokok tanpa pita cukai dan rokok semi-ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan, bukan hanya rokok polos tanpa pita cukai yang beredar, melainkan juga rokok dengan pita cukai “salah pasang”. Seperti kasus rokok merek Toracino varian rasa mangga, yang menggunakan pita cukai SKM (kretek) untuk dipasang pada rokok filter. Modus ini disebut sebagai praktik “semi-ilegal”.

 

Salah seorang pelaku berinisial An, warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, mengakui dirinya sempat berhenti sementara karena mendampingi istrinya yang sedang hamil.

“Untuk saat ini saya off, karena istri menunggu waktu lahiran. Barang biasanya saya ambil di Bandar Jaya, sekalian saat istri kontrol kehamilan,” ujarnya.

 

Saat tim meminta bukti, An menunjukkan rokok Toracino rasa mangga dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

 

Setoran dan Jalur Distribusi

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menuturkan, peredaran rokok ilegal di Tubaba dulunya dikendalikan oleh seorang pemain berinisial Ru warga Karta Raya

“Dulunya saya dengan Ru, Katanya dia nggak main lagi, terus yang kasih saya berinisial Ar warga Makarti. Awalnya dimintai semua sama Pak Fa, nilainya bervariasi. Kalau dari R, tergantung omset barang, kadang sejuta, kadang kalau barang nggak rutin datang ya tiga ratus ribu. Kadang saya transfer, kadang saya antar langsung ke kontrakannya,” ungkapnya.

 

Sumber tersebut juga menyebut beberapa nama lain yang diduga ikut bermain.

“Kalau yang bayar ke Fa itu Ar, Ru, An, So. Kalau Kr nggak, dia kan anggota. Ciri khas barang Ru itu dikarungin ada warna biru ditengah karung. Ada juga unit lainya diduga dari Lampung Tengah yang langsung masuk ke warung-warung di Tubaba. Kadang barang itu KW,” tambahnya.

 

Bantahan vs Fakta Lapangan

Keterangan berbeda muncul dari Ru. Melalui pesan WhatsApp, ia mengklaim sudah berhenti dari bisnis rokok ilegal. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Ar tangan kanannya, yang dikonfirmasi langsung tim di kediamannya.

“Turun barang seminggu yang lewat. Saya nggak berani keluar (luar Tubaba, red). Re masih dari kami terkadang. De juga masih dari sini barangnya. Kalau An mainnya juga dari sini, tapi dia hanya antar pesanan ke Indo Lampung saja,” jelas Ar

 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Tubaba masih aktif hingga kini, dengan pola yang terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak.

 

Diduga Ada Pembiaran

Fenomena maraknya rokok ilegal di Tubaba kian menguatkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat. Setoran dengan nilai bervariasi disebut-sebut menjadi “tiket aman” bagi para pelaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan keterlibatan sejumlah nama yang disebut oleh para sumber.

 

(Nurul)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Astaga! Diduga Ketua RT & istri orang digrebek telanjang dikosan

Next Post

UMKO & UNILA Jalin Kerjasama Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

Next Post
UMKO & UNILA Jalin Kerjasama Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

UMKO & UNILA Jalin Kerjasama Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In