Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar, dan pada jenjang pendidikan menengah pasal 22 (2) satuan pendidikan sekurang – kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa kegiatan ekstrakulikuler jenis krida di lingkungan sekolah/madrasah muhammadiyah berbentuk Kepanduan Hizbul Wathan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kwartir daerah Hizbul Wathan kabupaten Lampung Utara sebagai Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah Lampung Utara melakukan langkah-langkah strategis untuk menginplementasikan kebijakan organisasi islam yang berkomitmen bergerak dibidang pendidikan sejak awal pendirian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pertama menyosialikan kepada para kepala sekolah/madrasah di lingkungan perguruan muhammadiyah Lampung Utara baik Peraturan Pemerintah tentang perubahan kurikulum dimana kegiatan ekstrakulikuler jenis krida pada satuan pendidikan yang selama ini hanya terbatas pendidikan kepramukaan selanjutnya diberi ruang pengembangan dalam bentuk pendidikan kepanduan lainnya.
Dalam hal ini muhammadiyah menetapkan Hizbul Wathan sebagai jenis pendidikan kepanduan yang wajib diterapkan. Langkah kedua dalam waktu dekat melakukan audiensi dan kordinasi dengan dinas instansi dan lembaga yang selama ini sebagai unsur pelaksana dan pembina pendidikan kepramukaan di sekolah/madrasah.
Ketua Gerakan Kepanduaan Hizbul Wathan ( GKHW) Kwarda Lampung Utara Drs. Zainal Abidin, M.Pd.I yang semasa dinas pernah menjabat sebagai ketua kwaran pramuka kecamatan Kotabumi mengemukakan bahwa akan berkordinasi dan membangun kerja sama dengan dinas instansi dan lembaga yang terkait dalam hal penerapan pendidikan kepramukaan ataupun kepanduan lainnya untuk mewujudkan visi ekstrakulikuler dengan satuan pendidikan yakni berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan diluar intrakulikuler. Ujarnya.(Arf)

