• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pertashop di Tubaba Diduga Jual BBM Puluhan Jeriken ke Luar Kabupaten, Warga Kehabisan dan Nyaris Jadi Korban Ancaman Sajam

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2025
in Berita, Tubaba
Pertashop di Tubaba Diduga Jual BBM Puluhan Jeriken ke Luar Kabupaten, Warga Kehabisan dan Nyaris Jadi Korban Ancaman Sajam
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBABA, lensahukumnews.com – Warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), geram atas ulah salah satu Pertashop di wilayah mereka. Pasalnya, Pertashop tersebut bukan hanya melayani kendaraan yang datang, tetapi juga diduga melayani pengecoran puluhan jeriken BBM untuk dimuat ke mobil pikap dan dibawa ke luar kabupaten. (9/8/2025)

 

Akibatnya, beberapa warga yang datang untuk membeli BBM harus pulang dengan tangan kosong. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku menegur karyawan Pertashop yang sedang mengisi jeriken-jeriken tersebut.

 

Namun, teguran itu justru memicu insiden yang hampir berakhir tragis. Pemilik Pertashop berinisial N diduga mendatangi warga tersebut dengan nada tinggi, bahkan mencabut sebilah badik dari sarungnya. Senjata tajam itu disebut-sebut sudah siap ditujahkan kepada warga yang menegur. Seorang pelanggan lain yang mencoba menenangkan situasi malah hampir ikut ditebas.

 

Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar marah. Mereka menilai tindakan Pertashop tersebut tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga melanggar aturan distribusi BBM yang berlaku.

 

Aturan Distribusi BBM

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 74 Tahun 2021 tentang Angkutan Barang Berbahaya, pengangkutan BBM cair dalam wadah portabel dibatasi maksimal 60 liter demi alasan keselamatan.

Meskipun BBM non-subsidi seperti Pertamax, Dexlite, atau Pertamax Turbo tidak diatur seketat BBM subsidi, jumlah besar yang diangkut keluar wilayah tetap dapat diawasi dan diproses jika dicurigai untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin.

 

Selain itu, beberapa Pertashop memiliki aturan internal yang membatasi pembelian jeriken hanya 20–25 liter per orang per hari untuk mencegah penimbunan.

 

Pengangkutan BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Warga berharap pemerintah daerah, melalui Dinas Perdagangan dan ESDM Provinsi, serta aparat penegak hukum, segera turun tangan. Mereka menuntut agar praktik pengecoran BBM dalam jumlah besar yang merugikan masyarakat setempat dihentikan, dan perilaku intimidatif terhadap warga tidak dibiarkan begitu saja.

“Kami ini beli untuk motor atau mobil saja susah, malah orang bawa jeriken puluhan liter keluar daerah. Belum lagi kami diancam pakai badik, ini keterlaluan!” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Jalan di Tiyuh Makarti Penuh Lubang, Warga Tuding Truk Singkong Overload

Next Post

Jalan Rusak di Tiyuh Makarti Diduga Akibat Armada Lapak Singkong, Pemilik Usaha Angkat Bicara

Next Post
Jalan Rusak di Tiyuh Makarti Diduga Akibat Armada Lapak Singkong, Pemilik Usaha Angkat Bicara

Jalan Rusak di Tiyuh Makarti Diduga Akibat Armada Lapak Singkong, Pemilik Usaha Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In