Tubaba, lensahukumnews.com — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Seorang pria berinisial F, warga Dusun Kantong, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diduga menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial Bunga, yang merupakan warga Tiyuh Daya Asri.(1/8/2025)
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2025, di sebuah rumah kontrakan milik orang tua korban yang berada di Tiyuh Murni Jaya.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, HZ, orang tua Bunga, segera mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum KPP-HAM guna mendapatkan pendampingan hukum. Bersama aktivis sosial Ibrahim CR dan sejumlah awak media, HZ melaporkan rencana pelaporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat.
Menurut keterangan Ibrahim CR, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah teman dekat Bunga untuk mengumpulkan informasi. Dari hasil investigasi awal, diperoleh keterangan yang mengarah kepada F sebagai pelaku.
> “Kami melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Bunga mengaku bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh F di rumah kontrakan milik orang tuanya,” ujar Ibrahim.
Tim kemudian mendatangi rumah F untuk meminta keterangan. Pada pertemuan pertama, F membantah tuduhan tersebut dan mengaku hanya mengenal korban karena kakaknya adalah teman dekat. Namun, dalam pertemuan kedua, F akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
Ibrahim menyebutkan, pengakuan F diperkuat dengan adanya saksi kunci yang mengetahui perbuatan tersebut.
Saat ini, pihak keluarga korban bersama LBH KPP-HAM tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nurul)