Tubaba, lensahukumnews.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali gagal mencapai titik terang. PT Budi Acid Jaya, yang sebelumnya diminta hadir untuk menjawab tuntutan masyarakat, tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir tanpa alasan jelas.(17/7/2025)
Meski sudah dijadwalkan, pihak perusahaan tidak hadir pada RDP yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait — termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Dinas Perhubungan. Ketidakhadiran ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat.
Ketua RDP, Yantoni, menyesalkan sikap perusahaan yang tidak datang dan menegaskan bahwa perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap petani singkong yang menjadi mitra mereka.
“Keputusan atas tuntutan masyarakat harusnya dijawab oleh pimpinan perusahaan. Namun, pihak PT Budi Acid Jaya justru tidak hadir. Ini sangat mengecewakan, karena mereka seolah menganggap remeh kepentingan petani dan masyarakat,” ujar Yantoni dengan tegas.
Ia juga mengancam untuk menggelar rapat langsung di perusahaan, jika sikap acuh ini terus berlanjut.
“Kami sebagai lembaga pengawasan tidak akan diam. Jika mereka terus menghindar, kami akan turun langsung menemui perusahaan tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban mereka,” tambahnya.
Peserta rapat, salah satu anggota DPRD kabupaten Tubaba dari kalangan masyarakat dan petani, merasa kesal dengan ketidakpedulian perusahaan. Salah seorang peserta menyebutkan, “Perusahaan ini seolah tidak menghargai perjuangan petani yang selama ini menjadi tulang punggung mereka. Tuntutan kami jelas, kami hanya ingin keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja ini.”
Tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, RDP tersebut kembali menemui jalan buntu. Masyarakat berharap agar DPRD dan OPD terkait tidak berhenti memperjuangkan hak mereka, agar perusahaan tidak terus melenggang tanpa bertanggung jawab(Nurul)