• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2025
in Berita, Tubaba
Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com — Dua unit truk Fuso bermuatan singkong diperkirakan seberat lebih dari 15 ton terekam melintas di Jalan Margo Kencana,parkir di depan Pasar Modern Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).(14/7/2025)

 

Padahal, sesuai Surat Edaran Bupati Tubaba Nomor 550/18/II.14/TUBABA/2025, kendaraan dengan tonase melebihi 8 ton dilarang melintas di ruas jalan kelas kabupaten. Pelanggaran ini jelas berisiko merusak infrastruktur jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Salah satu sopir, Pardi, mengaku tak mengetahui aturan tersebut dan hanya menjalankan instruksi dari pemilik barang.

 

 “Muatan ini sekitar 15 ton, mau dikirim ke Unit 6. Mobil ini milik Pak Jonsen. Saya disuruh lewat sini, ya saya lewat. Katanya gak apa-apa. Biasanya saya bawa tebu, ini diminta bantu karena singkong Pak Jonsen lagi banyak,” ujar Pardi saat ditemui sedang menikmati jajanan bersama rekannya di tepi jalan.

 

 

 

Keterangan Pardi menyiratkan bahwa pemilik muatan, yang disebut bernama Jonsen, diduga dengan sengaja mengabaikan regulasi daerah demi kelancaran distribusi stok singkong miliknya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait mengenai langkah penindakan atas pelanggaran ini.

 

Warga berharap Pemkab Tubaba tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tonase yang kian meresahkan. Jika dibiarkan, jalan rusak, rakyat yang menanggung akibatnya.(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas

Next Post

Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Next Post
Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In