• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Ketua LPM Tubaba Akan Lapor ke APH

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2025
in Berita, Tubaba
Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Ketua LPM Tubaba Akan Lapor ke APH
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnewa.com _  Berdasarkan informasi masyarakat Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tukang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat adanya dugaan praktik ilegal menjual pupuk subsidi okeh oknum ketua kelompok tani setempat berinisial AW.(6/7/2025)

 

Merespon laporan masyarakat Gunung Katun Tanjungan tersebut Ketua LPM Kabupaten Tulang Bawang Barat Junaidi Farhan berjanji akan melaporkan hal tersebut ke pihak APH.

 

“ini masalah serius, menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau memperjualbelikannya secara ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku bisa terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar.” tegas Junaidi.

 

Lebih lanjut Junaidi Farhan menjelaskan bahwa larangan menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukumnya meliputi: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta beberapa aturan turunan terkait distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi.

 

Pupuk bersubsidi diperuntukkan khusus bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan dapat merugikan petani lain dan mengganggu stabilitas penyediaan pupuk

 

“pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal atau diatas HET bila terbukti dapat dipenjara hingga 5 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar.” tegas Junaidi Farhan.

 

Atas dugaan oknum ketua kelompok tani di tiyuh Gunung Katun Tanjungan inisial AW sampai berita ini dibuat belum memberikan klarifikasinya, bahkan menurut sumber si oknum tersebut pergi dari rumahnya sudah beberapa hari ini sejak mencuatnya dugaan penjualan pupuk subsidi diatas HET yang disampaikan Ketua LPM Tubaba Junaidi Farhan ke beberapa media online di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Langgar Kesepakatan, Pabrik Kayu di Penumangan Baru Kembali Gunakan Truk Fuso Bermuatan Berat

Next Post

IKLAN KEHILANGAN

Next Post
IKLAN KEHILANGAN

IKLAN KEHILANGAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
  • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
  • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
  • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
  • Masa Transisi Kepemimpinan SMPN 1 Tubaba Diwarnai Persoalan Dana BOS
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In