• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2025
in Berita, Tubaba
Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba, lensahukumnews.com —Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga kuat telah menjalani nikah siri selama dua tahun terakhir, sementara gugatan cerai terhadap suami sah baru diajukannya pada 23 Januari 2025. Dugaan ini menyeret sang kepala sekolah melanggar aturan disiplin PNS, yang melarang memiliki lebih dari satu pasangan.

 

Kasus ini mengundang perhatian luas setelah viral di media sosial. Dinas Pendidikan setempat telah beberapa kali memanggil kepala sekolah tersebut untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan yang dinilai mengada-ada. (27/6/2025)

 

“Hari Rabu alasannya ke luar kota, Kamis mengaku sakit. Kami akan segera mengirim pemanggilan resmi secara kedinasan,” tegas Kodri, staf Bidang GTK Dinas Pendidikan Tubaba, mewakili Kabid GTK Sobri.

 

Selain melanggar norma perkawinan PNS, kepala sekolah ini juga diduga mencoreng martabat profesi pendidik. Gugatan cerai yang diajukan bahkan disebut-sebut dilakukan secara gaib, tanpa sepengetahuan suami sah dan keluarga besar pihak suami. Padahal keluarga suami masih ada dan tak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

 

Sesuai aturan, PNS yang terbukti melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Dinas Pendidikan Tubaba kini dikabarkan sedang menyiapkan langkah tegas untuk memproses pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan.

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh

Next Post

Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD

Next Post
Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD

Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In