• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2025
in Berita, Tubaba
Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Tubaba , lensahukumnews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala sekolah berstatus PNS. Kepala Bidang GTK, Sobri, menyebut pihaknya telah memanggil oknum tersebut, namun panggilan pertama diabaikan.

 

“Sudah kami panggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota. Kami segera layangkan surat panggilan resmi,” kata Sobri kepada awak media, Senin (23/6/2025).

 

Sobri menjelaskan tunjangan pasangan sah yang masih diterima oknum PNS itu belum dapat dicabut karena status pernikahan secara hukum masih sah. “Tunjangan tetap berjalan sampai ada putusan resmi dari pengadilan agama. Setelah ada akta cerai, baru tunjangan bisa dihentikan,” tegasnya.

 

Terkait sanksi, Dinas Pendidikan masih mendalami kasus ini sebelum menentukan tindakan. “Kalau terbukti melanggar aturan, sanksi pasti dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sobri.

 

Sobri juga membeberkan prosedur rekomendasi perceraian bagi PNS. Permohonan harus diajukan penggugat dengan melengkapi dokumen, termasuk surat keterangan status PNS dan surat dari pemerintah tiyuh domisili. “Kami berupaya membina agar pasangan rukun dulu. Kalau tidak bisa, kami serahkan ke Inspektorat untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penerbitan SK cerai PNS melalui tahapan Inspektorat, BKD, hingga ke Bupati. Sementara untuk kasus hukum yang melibatkan PNS, penanganannya menjadi wewenang BKD.

 

(Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Curi 76 Tandan Sawit, Diduga Pelaku Diringkus Polsek Negara Batin

Next Post

Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC

Next Post
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC

Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In