• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinas PU Way Kanan Akui Anggaran Minim, DAK 0 Persen Jadi Kendala Perbaikan Jalan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2025
in Berita, Way Kanan
Dinas PU Way Kanan Akui Anggaran Minim, DAK 0 Persen Jadi Kendala Perbaikan Jalan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan akhirnya angkt bicara menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya kondisi jlan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas PU, Edwin Bavur menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam memperbaiki infrastruktur jalan tahun ini. “Memang benar, tahun ini kita tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Ini tentu sangat berdampak pada program pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, penyebab tidak turunnya DAK berasal dari kebijakan pusat yang sedang meenghemat anggaran (efisiensi) dan banyak faktor teknis lainnya. Meski begitu, Dinas PU tetap mengusulkan kembali agar ke depan dapat kembali menerima alokasi dana tersebut.

Sementara itu, untuk tetap menjalankan program perbaikan, Dinas PU mengandalkan anggaran dari APBD dengan fokus pada titik-titik prioritas seperti jalur penghubung antar kecamatan, akses ke fasilitas umum, dan wilayah kawasan produksi.

“Kita tetap bergerak dengan skala prioritas yang telah disusun. Namun dari kebutuhan total, APBD hanya mampu menutup sekitar 10–15 persen,” jelasnya.

Dinas PU juga tengah berupaya mencari dukungan dr Pemerintah Provinsi Lampung dan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku. (Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

SMP IT Cendekia Insani Lepas Angkatan Perdana

Next Post

BAPENDA Way Kanan Serahkan DHKP dan SPPT PBB 2025 SE Kecamatan Negeri Agung

Next Post
BAPENDA Way Kanan Serahkan DHKP dan SPPT PBB 2025 SE Kecamatan Negeri Agung

BAPENDA Way Kanan Serahkan DHKP dan SPPT PBB 2025 SE Kecamatan Negeri Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In