• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Berita
NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Lampung, lensahukumnews.com – Ketua BEM Unila desak Kejagung segera usut dugaan suap yang dilakukan Sugar Group Companies terhadap hakim agung yang menyeret nama eks Kepala Badan Litbang MA, Zarof Ricar.Pengakuan Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bahwa ia pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025 seakan membuka kotak pandora dari rangkaian dugaan praktik pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan.

 

Kasus ini membuka luka lama lemahnya integritas lembaga peradilan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung itu mengakui menerima uang puluhan miliar rupiah dari Sugar Group. Suap diduga diberikan agar gugatan perdata Sugar Group melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation dimenangkan di tingkat kasasi dan peninjauan Kembali

 

Berdasarkan catatan Bem Universitas Lampung bahwa keberadaan Sugar Group Companies di Provinsi Lampung diduga telah banyak merugikan masyarakat dengan berbgai persoalan dan konflik dengan masyrakat, diantaranya tentang dugaan pengemplangan pajak, pembakaran lahan, konflik lahan dengan masyarakat hingga dengan dugaan ketidaksesuaian jumlah pengelolaan lahan dengan yang terdapat di Sertifikat Hak Guna Usaha, hal itu terungkap dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Bupati Tulang Bawang pada Rabu,11 Mei 2011.

 

Dengan berbagai catatan konflik yang ada kami meminta stakeholder lain setidaknya Gubernur Lampung dan Kementrian ATR/BPN untuk mengevaluasi secara serius terhadap aktivitas Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Secara hukum, tindakan suap seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Tipikor. Penerimaan uang dalam persidangan perkara tersebut apabila terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof juga telah didakwa menerima gratifikasi, suatu tindak pidana tersendiri dalam koridor hukum antikorupsi. Keterlibatan perusahaan swasta dan korporasi asing dalam penyuapan ini semakin menambah bobot masalah hukum.

 

Jika terbukti, hal ini merusak asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan kode etik hakim, pengambilan keputusan harus bebas dari pengaruh tidak patut; namun dugaan persekongkolan suap jelas menciderai prinsip itu. Ketua BEM Unila menuntut agar aparat penegak hukum menegakkan aturan secara konsekuen: siapapun pelaku dan penerima suap harus diproses hukum setegas-tegasnya. Tidak boleh ada kata ampun bila aparat negara menjadi bagian dari skandal korupsi, karena itu sama saja mengikis keadilan itu sendiri.

 

Secara etika dan moral, kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yudikatif. Suap adalah pelecehan terhadap tanggung jawab publik; ia mengubah hakim dan pejabat menjadi alat mencapai tujuan tertentu. Kepala BEM Unila mengingatkan pentingnya perspektif Imanuel Kant dalam hal ini: “Ketika hukum dijadikan komoditas, manusia bukan lagi subjek keadilan, melainkan objek eksploitasi. Prinsip imperatif kategoris Kant mengingatkan kita bahwa kekuasaan tak boleh digunakan semena-mena.” Pelanggaran moral ini juga mencederai kepercayaan publik: menurut asas responsibilitas sosial, pejabat negara harus berlaku jujur dan berintegritas. Pelanggaran berulang akan memicu krisis legitimasi peradilan dan merampas harapan keadilan masyarakat.

 

Ketua BEM Unila menegaskan bahwa mahasiswa sebagai ujung tombak demokrasi tidak boleh apatis. Mahasiswa hadir sebagai pengawal moral publik dengan mendesak penegakan hukum tanpa tebang pilih dan transparansi penuh. Dalam semangat tersebut, Ketua BEM Unila mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerukan:

Penyelidikan kasus ini harus bebas dari intervensi. Siapapun pelaku dan penerima suap (tidak hanya Zarof Ricar, tapi termasuk otak di balik pengaturan perkara) harus diproses sesuai hukum Proses pengadilan harus terbuka untuk diawasi publik.

 

Mahasiswa meminta agar persidangan dilakukan dengan penuh pengawasan dan transparansi baik terhadap majelis hakim maupun terhadap fakta persidangan yang relevan (misalnya bukti aliran dana) dipublikasikan agar publik tahu dengan pasti fakta di lapangan. Seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini, baik di MA maupun di Kejagung, diminta untuk serius untuk tangani perkara ini sehingga sejalan dan mampu mendukung reformasi peradilan kita.

Penutupnya, Ketua BEM Unila menekankan bahwa keadilan sejati butuh keberanian kolektif. Mahasiswa mengutip John Rawls bahwa keadilan adalah “common core of the democratic tradition” yang harus terus diperjuangkan. Gerakan mahasiswa mendesak agar kasus ini menjadi momentum koreksi terhadap penegakan hukum: membuka kembali pertanggungjawaban, menumbuhkan kembali kepercayaan public. Hanya dengan demikian bangsa ini dapat menegakkan keadilan yang bermakna serta mewujudkan harapan akan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa. (Redaksi)

ShareTweetPin
Previous Post

Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In