TUBABA, lensahukumnews.com – Keberadaan praktik perawat gigi atas nama Puji Santoso di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menjadi sorotan publik. Meski telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), praktik tersebut diketahui tidak memasang papan nama di lokasi layanan, padahal melayani masyarakat secara terbuka.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMPTSP Tubaba, Drs. Ahmad Haryanto, menyatakan bahwa meskipun pemasangan papan nama tidak menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin, keberadaannya tetap penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Izin praktik terapis gigi dan mulut sudah terbit. Namun secara etis dan ideal, papan nama tetap perlu ada. Itu sebagai penanda legalitas sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait jam praktik dan keabsahan layanan,” jelas Haryanto, saat ditemui tim media, Rabu (16/4/2025).
Haryanto juga mengingatkan bahwa ketiadaan papan nama bisa menimbulkan kesalahpahaman, apalagi jika masyarakat datang di luar jam layanan dan tidak menemukan petunjuk yang jelas.
> “Idealnya, papan nama harus dipasang. Ini untuk menghindari kekecewaan masyarakat. Dengan begitu, mereka tahu kapan waktu praktik berlangsung dan bahwa layanan tersebut telah berizin,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Kesehatan Tubaba, Sekretaris Dinas menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam mengawasi praktik layanan kesehatan di lapangan. Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan segera melakukan peninjauan langsung terhadap praktik tersebut.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang disampaikan. Kami akan segera melakukan cross check ke lokasi untuk memastikan legalitas praktik, keberadaan papan nama, dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan praktik perawat gigi memiliki batasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengawasan teknis juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa praktik yang dijalankan tidak melampaui batas kewenangan.
“Kami akan telusuri sejauh mana praktik tersebut berjalan sesuai aturan. Bila ada pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Langkah sigap Dinas Kesehatan Tubaba diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam menerima layanan kesehatan yang aman dan legal.
(Nurul/imam)