• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Geruduk PT Pesona Sawit Makmur Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi

Redaksi by Redaksi
Maret 26, 2025
in Berita, Way Kanan
Masyarakat Geruduk PT Pesona Sawit Makmur Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com, Way Kanan – Ratusan masyarakat Kampung Umpu Kencana Blambangan Umpu Way Kanan dengan didampingi geruduk PT PESONA SAWIT MAKMUR di Kampung Karang Umpu tetangganya karena menduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu sama sekali belum memiliki izin dan melanggar perda RT-RW Kabupaten Way Kanan pasal 40 perda Kabupaten Way kanan No 11 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan 2011 sampai 2031, namun sudah beroperasi, Senin (17/03/2025).

“Kedatangan kami kemari hanya untuk mempertanyakan mengenai AMDAL PT.PSM, dimana izin AMDAL ini bisa dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak antara lain izin prinsip izin lokasi kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan akan tetapi dari 4 unsur ini tidak ada yang terpenuhi” ujar M.Djalal korlap Pendemo.

Masih menurut Djalal bahwa dari izin prinsip yang ditandakan dengan adanya izin usaha atau iup pengelolaan atau pengolahan itu tidak terpenuhi karena tidak adanya kebun mini atau kebun inti yang bisa digunakan sebagai bahan baku seluas 20% dari lahan total luas PT PSM sesuai dengan amanat peraturan kementerian pertanian nomor 98 tahun 2013 dan juga di undang-undang perkebunan undang-undang nomor 39 tahun 2014 yang secara jelas mengatakan bahwa tiup p atau iup pengelolaan atau pengolahan itu bisa dikeluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20% ini tadi yang dibangun dengan cara kemitraan dengan masyarakat terpenuhi.

Selanjutnya mengenai izin lokasi sudah ada Perda yang secara khusus diatur di Way Kanan itu per RT/RW yang mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Blambangan Umpu atau wilayah Blambangan Umpu itu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering sehingga izin dari segi lokasi ini pun tidak terpenuhi, demikian halnya dengan lokasi dari PT PSM ini berdiri di jalan lintas provinsi di mana izinnya harusnya dikeluarkan oleh kementerian secara langsung bukan dari Bupati setempat, jadi dilihat dari tidak terpenuhinya 4 unsur ini menandakan bahwa AMDAL itu tidak sah selanjutnya terbukti juga apabila AMDAL ini tidak sah tentunya izin usaha perkebunan pun tidak dapat muncul karena AMDAL menjadi alasan dari izin usaha perkebunan.

Pun demikian mengenai tata ruang PSM bisa kita katakan telah melanggar hukum karena melanggar ketentuan tata ruang yang ada di Pemda Way Kanan ini, atau RT/RW tadi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah mengenai kemitraan apabila masalah perizinan dikesampingkan paling tidak apa manfaat yang bisa diterima oleh warga sekitar. Namun hingga saat ini belum ada manfaat yang terlihat jelas bagi masyarakat, 20% yang menjadi hak dari masyarakat tidak dikeluarkan oleh perusahaan.

PT. PSM yang harusnya menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar, nyatanya tidak demikian dari 70 yang terdata yang bekerja di PT. PSM ternyata hanya 20 orang itu pun sudah campuran dari masyarakat luar. Dari jajaran direksi, manajer, dan sebagainya tidak ada yang berasal dari masyarakat asli Way Kanan. Artinya memang tidak ada kemanfaatan yang diberikan oleh PT PSM sejauh ini untuk masyarakat Way Kanan di luar dari perizinan.

Edi Gusti Kakam Umpu Kencana yang saat itu hadir untuk menenangkan warganya yang berdemo berharap agar PT PSM dapat segera menunjukkan apa-apa yang diminta oleh warganya serta dapat memenuhi permintaan warganya, sebab kalau tidak sesuai dengan janji warganya yang berdemo kemungkinan besar ada masa yang lebih besar lagi yang harus dihadapi oleh PT PSM mengingat semua yang disampaikan oleh warganya mendekati kebenaran.

”Saya tidak ikut demo ya tetapi saya hadir di sini untuk menenangkan warga saya yang mendemo di mana Saya dengar semua yang dituntutkan atau dipertanyakan oleh warga saya mendekati kebenaran oleh karena itu wajar saja kalau warga kami yang tidak mendapatkan keadilan melaksanakan demo ini semuanya untuk kepentingan bersama,”tutup Edi.

Terpisah, Manager PT PESONA SAWIT MAKMUR menyatakan bahwa untuk perizinan adalah sedang dalam proses adapun mengenai tuntutan masyarakat ia berjanji untuk menyampaikan dengan pimpinannya yang hasilnya tanggal 20 Maret yang akan datang.(Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Anggota Polisi Polres Way Kanan Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Next Post

BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

Next Post
BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

BAZNAS Way Kanan Salurkan 2.350 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In