• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah warisan dijual sang ayunda, dua adik terdampar dipinggir sawah.

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2025
in Berita
Rumah warisan dijual sang ayunda, dua adik terdampar dipinggir sawah.
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com – Warga Tiyuh (desa) Daya Asri terdampar di bantaran perairan tanggul Daya Murni karena rumah peninggalan orang tua di jual sang Ayuk yang tidak di ketahui oleh penghuni sang adik (murtopo)Selasa (25/2/2025).

 

Setelah di telusuri oleh taem media ke keluarga murtopo ternyata “memang benar rumah tersebut sudah di jual karena sudah tidak ada penghuninya lagi, karena memang sudah ada ahli warisnya tetapi dia kurang waras, “ujar siti kakak kandung murtopo.

 

Siti selalu kakak kandung murtopo mengatakan rumah itu sudah di jual karena sudah tidak ada penghuninya lagi lalu di beli oleh anak kandung nya. kemudian di jual kembali karena anaknya sudah ada rumah di tanjung karang paparnya.

 

Lanjutnya, “memang dalam penjualan itu tidak melibatkan tanda tangan ahli waris serta murtopo karena ahli waris kurang waras dan murtopo sudah banyak bagiannya.

 

Di tempat yang berbeda, Alip selaku kepala Tiyuh Daya Asri mengatakan, “memang untuk beberapa kali penjualan Tanah tidak pernah melibatkan Tiyuh jadi kami tidak tau menahu kalau telah ada penjualan rumah warga kami, “ucapnya.

 

“Kalau untuk ahli waris memang cacat hukum untuk tanda tangan karena kurang waras, jadi kami tidak mempermasalahkan karena memang dalam jual beli mereka tidak melibatkan Tiyuh” ungkapnya.

 

Murtopo selaku adik kandung Siti yang bungsu tak menerima kakaknya menjual rumah tersebut karena dia dan kakaknya Zainal yang kurang waras tidak ada tempat tinggal Lagi saat ini udah tinggal di bantaran perairan Daya Murni dengan ukuran rumah 1,5×2 meter.

 

Iya berharap bisa mendapatkan bagian juga dari penjualan rumah tersebut untuk tempat tinggalnya dan sang kakak Zainal karena mereka berdua tidak di libatkan tanda tangan dalam penjualan hak ahli waris orang tua tukasnya. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Malam Silaturahmi Bersama PWI Lampung dan PWI dan IKWI Lampura

Next Post

Komandan Kodim 0427/Way Kanan Tinjau kegiatan Makan Bergizi

Next Post
Komandan Kodim 0427/Way Kanan Tinjau kegiatan Makan Bergizi

Komandan Kodim 0427/Way Kanan Tinjau kegiatan Makan Bergizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In