Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Menyikapi isu yang berkembang, di sejumlah media online pada beberapa waktu lalu, ahmad zuro Sekretaris DPD Forum Suara anak Lampung ( FORSAL ) meminta Polres Lampung Utara ( Lampura ) dan kejaksaan tinggi ( kejati ) propinsi Lampung, kasus penganiayaan oknum jaksa di kejaksaan negeri ( Kejari ) Lampura inisial STR yang dilakukan DNR saat pelimpahan berkas tahan dua P21, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut dapat di usut secara tuntas, ini bertujuan agar institusi Kejaksaan negeri Lampung Utara mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai hamba hukum yang jujur, adil, dan transparan dalam penegakan hukum yang terjadi ungkap ahmad zuro mewakili Ketua DPD FORSAL dalam konfirmasinya kepada awak media, Jum’at (14/02/2025).
Ahi Cecep panggilan akrabnya ini mengatakan,”dari beberapa pemberitaan di media menyebutkan dugaan inisial STR oknum jaksa yang bertugas di kejaksaan negeri lampura tersebut, melakukan penganiayaan terhadap tersangka SDR dengan cara menyundutkan api rokok di bagian tubuhnya sebanyak 9 ( sembilan ) kali.
“Akibat hal tersebut spontan asumsi masyarakat terhadap kinerja oknum Kejaksaan yang mana sebagai penegakan hukum malah justru, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ujarnya.
Ahi Cecep mengharapkan Dengan peristiwa tersebut, polres Lampung Utara dan Kejati Lampung harus berani, dan transparan dalam mengungkap dugaan penganiayaan ini, demi nama baik institusi Polri’, dan memberi sanksi berat kepada oknum jaksa STR jika terbukti melakukan penganiyaan. sebagai wujud dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran,
” Kami mengharap kan proses perkara ini dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan peristiwa oknum jaksa tersebut dikemudian hari tidak terulang kembali di kabupaten Lampung Utara, harapnya. (Anto red)