Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
tindakan aparat penegak hukum (APH ) di kabupaten Lampung Utara, tidak patut di jadikan contoh, pasalnya diduga ada tersangka di lakukan penyiksaan terhadap oknum jaksa berinisial STR di kejaksaan negeri Lampung Utara.
Aksi tersebut dilakukan oleh korban ano saat pelimpahan P21 di kejaksaan negeri kotabumi Lampung Utara, korban di intervensi dan di sundut rokok sebanyak sembilan kali oleh oknum Jak sa STR.
Hal itu terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya di rutan Kotabumi, sunggu sangat terkejut saat melihat anaknya megalami luka memar di bagian tangan badan dan tubuhnya bengkak seperti di aniaya.
Menurut Ervan, ayah korban, setelah di tanya kepada anaknya dirinya menceritakan bahwa di sundut pakai rokok oleh oknum jaksa STR, ironis saya di sundut dengan pak jaksa dengan rokok ber ulang ulang kali pah, sambil menangis karena terlihat teroma.
Setelah mendengar peristiwa tersebut, anaknya di bawa kerumah sakit umum untuk melakukan tindakan medis di rumah sakit umum, oleh petugas tanpa di dampingin keluarga tersangka.
” Saya gak tau apa apa di tanya pak jaksa, sambil marah marah suruh ngaku dan sambil nyundut rokok ke badan saya, ujarnya
Karena tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum selanjutnya, (Anto red)
Kelanjutannya min..