• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Way Kanan Menerima Uang Pengembalian dari Mantan Kakam Sukajadi Korupsi DD TA 2018

Redaksi by Redaksi
Desember 17, 2024
in Berita, Way Kanan
Kejari Way Kanan Menerima Uang Pengembalian dari Mantan Kakam Sukajadi Korupsi DD TA 2018
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lensahukumnews.com, Way Kanan – Suatu prestasi yang luar biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pidsus telah mumuulangkan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan.

Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pidsus kembali menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi APB Kampung Sukajadi TA 2018 dari keluarga terpidana Sarjono, sebesar Rp. 145.000.000,-, Rabu, (11/10/2024 ).

Setelah sebelumnya pihak keluarga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 280.000.000,-

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh istri terpidana yakni ibu Suparmiati yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Way Kanan.

Disaksikan oleh Pahlevi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Gery Bendahara Penerima, Rurry Anitama (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti).

Kajari Way Kanan Bapak Dody AJ Sinaga, SH.,MH. kepada pihak media menyampaikan bahwa pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024.

”Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50,” ujarnya.

Dody AJ Sinaga, SH.,MH. yang saja dilantik oleh Kajati Lampung pada Senin kemarin di Aula Kejati Lampung mengapresiasi itikad baik dari baru keluarga Terpidana Sarjono.

”Kami mengapresiasi itikad baik dari keluarga Terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti tersebut,” tutup Kejari.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Way Kanan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Next Post

Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, S.H.,M.M menyambut Tim Visitasi Emonev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Next Post
Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, S.H.,M.M menyambut Tim Visitasi Emonev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Yusron Lutfi, S.H.,M.M menyambut Tim Visitasi Emonev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In