Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap 3 pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu 16 November 2024Senin (11/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB di Gg. Damai Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pria berinisial WA (24), A (32) dan F (28) berikut barang bukti sabu seberat 6,71 gram.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba, segera menginstruksikan tim Cobra untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati 3 orang pria, setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti 1 paket sabu berat bruto 6,71 gram, 1 buah tisu, 1 kotak rokok sempurna dan 2 unit Hp,” ujar Kasat Narkoba, Minggu (17/11/24).
Kasat Narkoba AKP Eko Heri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam mendukung Asta Cita Presiden dengan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melibatkan narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau agar masyarakat turut aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman,” pintanya. (*)