• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Orang Saksi Tidak Dapat Menjelaskan Tindak Pidana, Yang Dilakukan Anton Heri

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2024
in Berita, Jurnal Hukum, Way Kanan
Tiga Orang Saksi Tidak Dapat Menjelaskan Tindak Pidana, Yang Dilakukan Anton Heri
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Blambangan Umpu Way Kanan, Lensahukumnews.com – Dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni R, E dan D merupakan karyawan atau pegawai perusahaan PT. Adi Karya Gemilang, tidak ada satupun saksi dapat menerangkan prihal tindak pidana dan menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan, yang didakwakan kepada terdakwa Anton Heri.

Demikian dijelaskan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Anton Heri, S.H, seusai menghadiri sidang pbiktiwn pemeriksaan saksi – saksi dalam perkara Terdakwa Anton Heri, S.H yang didakwa Pasal 107 huruf a UU perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana, bertempat di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Way Kanan, Jumat (09/8/2024).

Dari kesemua keterangan saksi yang dihadirkan JPU, bahwa tidak ada satupun saksi dapat menerangkan prihal tindak pidana didakwakan kepada terdakwa Anton Heri. Bahwa tidak ada saksi yang dapat menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan.

Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh JPU juga tidak dapat menjelaskan apa peran Anton Heri dalam peristiwa yang di sampaikan, bahwa tuduhan kaitannya dengan upaya pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan juga tidak dapat dijelaskan oleh para saksi.

“Berdasarkan dengan keterangan par saksi tersebut, Kami penasihat hukum terdakwa berharap dan meyakini majelis hakim dapat melihat dan menilai semua keterangan saksi-saksi yang diperiksa dimuka persidangan kemarin secara objektif dan imparsial sehingga nantinya dalam perkara terdakwa dapat terungkap kebenaran materil dalam perkara tersebut,”imbuhnya.

Untuk diketahui Kasus yang menimpa pengacara Muda asal Way Kanan Anton Heri bermula dari niat baik Anton Heri untuk mendampingi masyarakat 3 Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. yang bersengketa dengan PT. Adi Karya Gemilang yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group.

Namun niat baik tersebut, malah dijadikan acuan oleh pihak perusahaan PT Adu Karya Gemilang untuk melakukan gugatan ke jalur hukum.(Murdani)

ShareTweetPin
Previous Post

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Ditangkap Polisi

Next Post

Namanya Mengerucut, Mardiana Lihat Konstalasi

Next Post
Namanya Mengerucut, Mardiana Lihat Konstalasi

Namanya Mengerucut, Mardiana Lihat Konstalasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In