Blambangan Umpu Way Kanan, Lensahukumnews.com – Dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni R, E dan D merupakan karyawan atau pegawai perusahaan PT. Adi Karya Gemilang, tidak ada satupun saksi dapat menerangkan prihal tindak pidana dan menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan, yang didakwakan kepada terdakwa Anton Heri.
Demikian dijelaskan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Anton Heri, S.H, seusai menghadiri sidang pbiktiwn pemeriksaan saksi – saksi dalam perkara Terdakwa Anton Heri, S.H yang didakwa Pasal 107 huruf a UU perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana, bertempat di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Way Kanan, Jumat (09/8/2024).
Dari kesemua keterangan saksi yang dihadirkan JPU, bahwa tidak ada satupun saksi dapat menerangkan prihal tindak pidana didakwakan kepada terdakwa Anton Heri. Bahwa tidak ada saksi yang dapat menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan.
Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh JPU juga tidak dapat menjelaskan apa peran Anton Heri dalam peristiwa yang di sampaikan, bahwa tuduhan kaitannya dengan upaya pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan juga tidak dapat dijelaskan oleh para saksi.
“Berdasarkan dengan keterangan par saksi tersebut, Kami penasihat hukum terdakwa berharap dan meyakini majelis hakim dapat melihat dan menilai semua keterangan saksi-saksi yang diperiksa dimuka persidangan kemarin secara objektif dan imparsial sehingga nantinya dalam perkara terdakwa dapat terungkap kebenaran materil dalam perkara tersebut,”imbuhnya.
Untuk diketahui Kasus yang menimpa pengacara Muda asal Way Kanan Anton Heri bermula dari niat baik Anton Heri untuk mendampingi masyarakat 3 Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. yang bersengketa dengan PT. Adi Karya Gemilang yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group.
Namun niat baik tersebut, malah dijadikan acuan oleh pihak perusahaan PT Adu Karya Gemilang untuk melakukan gugatan ke jalur hukum.(Murdani)