Way Kanan, Lensahukumnes.co – Berpuluh tahun aktivitas angkutan batu bara melintasi jalan lintas Tengah Sumatera, kompoy truck tronton bermuatan batu bara yang juga melebihi batas tonase muatan hingga mencapai 40 ton muatan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Bak seperti jalan milik perusahan pertambangan, Jalan Lintas Tengah Sumatera, mulai dari perbatasan Provinsi Lampung dan Sumaterra Selatan tepatnya di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setiap harinya dipadati kendaraan besar muatan batu bara.
Jika pagi hingga menjelang siang truck-truck fuso bermuatan batu bara memenuhi kantong-kantong parkir yang ada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Dengan ukuran kendaraan yang besar ratusan unit kendaraan bermuatan batu bara tersebut memadati jalan raya yang dibangun oleh negara, sangat mengganggu arus lalu lintas bagi kendaraan umum saat akan melintas.
Fenomena ini pun terjadi setiap hari dari pagi hingga siang hari, dimana para supir memarkirkan kendaraan mereka di rumah-rumah makan sepanjang jalan lintas menanti waktu yang tepat untuk beraksi melanjutkan perjalanan menuju tempat/stopel yang berada di Bandar Lampung. Jika waktu telah menunjukan pukul 15.00 WIB, Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai dipadati oleh barisan deretan kendaraan kompoy truck tronton yang bermuatan batu bara yang mulai bergerak melintas menuju arah Bandar Lampung.
Meski barang yang diangkut oleh truck tronton ini di duga hasil pertambangan yang tidak memiliki izin, dalam semalam ratusan truck yang melintas disepanjanng Jalan Lintas Tengah Sumatera di Lampung inipun dengan gagahnya melintasi beberapa Kabupaten mulai dari Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran dan finis di Kota Bandar Lampung. Seperti kebal hukum tak satupun instansi negara yang mampu menyentuhnya atau sampai memberikan sanksi tegas kepada para penggusaha mulai dari pengusaha anggkutan yang bertonase besar hingga penggusaha pertambangan batu bara yang illegal atau tidak memiliki izin.
Padahal jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain tentang angkutan jalan, semestinya hasil pertambangan batu bara ini melintyas dijalan milik perusahaan bukan jalan yang dibangun oleh negara yang hanya memiliki batas kekuatan tertentu. Namun Hal tersebut tidak berlaku pada beberapa perusahaan angkutan dan perusahan pertambangan batu bara yang telah beroperasi dalam kurun waktu berpuluh tahun namun semua alat negara yang berwenang seakan tutup mata.
Berikut kami rangkum peraturan yang dilanggar serta jumlah perusahaan baik angkutan/expedisi yang selama ini melintas menggunakan jalan negara, hasil investigasi dilapangan antara lain.
Nama-nama perusahaan mobil angkutan batubara yang melintas dijalan umum atau jalan Lintas Tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan di sinyalir membawa hasil tambang Batubara illegal, berikut beberapa perusahaan yang ditemukan dari hasil Investigasi Tim Gabungan Laskar Merah Putih Indonesia dilapangan:
1. BATMAN PRIMA PERKASA
2. TANHERS KARYA
5. PERNONG
6. LASKITA BUANA
7. PSM
8. ABADI OGAN CEMERLANG
9. PJU
10. WSL
Pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat-mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan.
Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).
Lalu Apakah diperbolehkan dalam Undang undang No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009, kendaraan yang membawa hasil tambang di jalan? Boleh jika dalam wilayah IUP, jika melewati jalan umum maka merujuk pada
UU No 2 Tahun 2022 tentang jalan
Pasal 1 ayat 16.
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan. Kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
Pasal 6 ayat 3, jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan la-lu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.
Pasal 57B ayat 1
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun jalan jhusus untuk keperluan mobilitas usahanya. Dan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 1 ayat 12
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Pasal 19 ayat 2
Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) mili meter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mili meter, ukuran paling tinggi 4.200 mili meter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
b. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mili meter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mili meter, ukuran paling tinggi 4.200 mili meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
c. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mili meter, ukuran paling tinggi 3.500 mili meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Hal ini di perkuat oleh Kepdirjen minerba No 185 Tahun 2019 Halaman 153 Huruf A point 1 Konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Namun pada kenyataannya mobil mobil Batubara yang melintas saat ini semua melanggar aturan yang telah di tetepkan pemerintah menurut ketererangan dari narasumber yang kami dapat dilapangan angkutan Batubara tersebut mengangkut lebih dari 20 ton bahkan ada yang mencapai 40 ton per mobilnya, sayangnya hampir sertiap kendaraan tidak mencantumkan jumlah besaran muatan yang mereka bawa.
Kondisi kritis seperti ini, bila dibiarkan terus menerus dapat menimbulkan gejiolak sosial dari Masyarakat, tidak hanya membahaya bagi pengguna jalan lainya. Kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi hampir setiap hari hingga korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalin oleh angkutan batu bara.
Tidak tegas Dari pemerintah atau pihak yang berwenang sangta dinantikan. Sebagai bukti kepada Masyarakat jika tidak ikut mencicip bancakan hasil keuntungan yang besar dari para pengusaha batu bara. (Tim)