Way Kanan, Lensahukumnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan segera berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Way Kanan, akan tetapi meskipun belum dimulai masa kampanye spanduk beraroma Pilkada sudah banyak beredar bahkan pemasangannya asal-asalan, Jumat (14/07/2024).
Salah satu warga kecamatan Buay Bahuga Zainal menuturkan kepada awak media, tentang pemasangan Spanduk Beraroma Pilkada yang tidak memakai etika dan estetika sehingga pemasangan spanduk seakan-akan asal pasang. “Mbok ya ngomong dulu, ijin lah istilahnya sama pemerintah setempat atau yang punya rumah lah,” ujar Zainal.
Dirinya pun menambahkan bahwa tim relawan yang diutus oleh salah satu calon seolah-olah tidak mempunyai tata krama dan etika sehingga pemasangan spanduk bakal calon bupati tersebut arogan dan memaksa.
“Itu pernah dipasang di pos ronda, gak ijin sama aparatur pemerintah setempat, kami copot eh.. malah dipasang lagi,” ungkap Zainal.
Merujuk ketentuan yang berlaku Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye, yang antara lain.
Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Lokasi pemasangan spanduk dan sejenisnya pun ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Disisi lain ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu mengatakan bahwa Bahwa terhadap pemasangan alat sosialisasi oleh bakal calon bupati/ wakil bupati yang sudah banyak terpasang maka kewenangannya ada pada pemerintah Daerah apakah pemasangan nya melanggar atau tidak.
“Kewenangan bawaslu hari ini hanya sebatas memberikan himbauan oleh karena belum sampai tahapan penetapan calon.” ungkap Sukindra melalui WhatsApp (WA).
Hal senada disampaikan Mantan Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karniansyah menurutnya ada baiknya para bacalon menjaga etika dan estetika dalam bersosialisasi, dirinya pun menyayangkan atas sikap para bacalon yang tidak mengarahkan timnya untuk menjaga ketertiban bersama.
“Boleh-boleh saja memasang spanduk atau sejenisnya untuk sosialisasi bacalon kan belum ditetapkan di KPU, akan tetapi ada baiknya ijin dulu lah dengan yang punya wilayah dalam bersosialissi.” tutupYesi.(SN)