• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Spanduk Bacabup Dipasang Difasum, Disinyalir Melanggar Aturan

Redaksi by Redaksi
Juni 14, 2024
in Berita, Way Kanan
Spanduk Bacabup Dipasang Difasum, Disinyalir Melanggar Aturan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan, Lensahukumnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan segera berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Way Kanan, akan tetapi meskipun belum dimulai masa kampanye spanduk beraroma Pilkada sudah banyak beredar bahkan pemasangannya asal-asalan, Jumat (14/07/2024).

Salah satu warga kecamatan Buay Bahuga Zainal menuturkan kepada awak media, tentang pemasangan Spanduk Beraroma Pilkada yang tidak memakai etika dan estetika sehingga pemasangan spanduk seakan-akan asal pasang. “Mbok ya ngomong dulu, ijin lah istilahnya sama pemerintah setempat atau yang punya rumah lah,” ujar Zainal.

Dirinya pun menambahkan bahwa tim relawan yang diutus oleh salah satu calon seolah-olah tidak mempunyai tata krama dan etika sehingga pemasangan spanduk bakal calon bupati tersebut arogan dan memaksa.

“Itu pernah dipasang di pos ronda, gak ijin sama aparatur pemerintah setempat, kami copot eh.. malah dipasang lagi,” ungkap Zainal.

Merujuk ketentuan yang berlaku Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye, yang antara lain.

Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Lokasi pemasangan spanduk dan sejenisnya pun ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Disisi lain ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu mengatakan bahwa Bahwa terhadap pemasangan alat sosialisasi oleh bakal calon bupati/ wakil bupati yang sudah banyak terpasang maka kewenangannya ada pada pemerintah Daerah apakah pemasangan nya melanggar atau tidak.

“Kewenangan bawaslu hari ini hanya sebatas memberikan himbauan oleh karena belum sampai tahapan penetapan calon.” ungkap Sukindra melalui WhatsApp (WA).

Hal senada disampaikan Mantan Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karniansyah menurutnya ada baiknya para bacalon menjaga etika dan estetika dalam bersosialisasi, dirinya pun menyayangkan atas sikap para bacalon yang tidak mengarahkan timnya untuk menjaga ketertiban bersama.

“Boleh-boleh saja memasang spanduk atau sejenisnya untuk sosialisasi bacalon kan belum ditetapkan di KPU, akan tetapi ada baiknya ijin dulu lah dengan yang punya wilayah dalam bersosialissi.” tutupYesi.(SN)

ShareTweetPin
Previous Post

Jalin Kolaborasi, PWI Lampura Audiensi Bersama Diknas Pendidikan

Next Post

PKS Way Kanan Deklarasikan Ali Rahman Dan Ayu Asalasiyah, Sebagai Cabup dan Wabup

Next Post
PKS Way Kanan Deklarasikan Ali Rahman Dan Ayu Asalasiyah, Sebagai Cabup dan Wabup

PKS Way Kanan Deklarasikan Ali Rahman Dan Ayu Asalasiyah, Sebagai Cabup dan Wabup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
  • Kepalo Tiyuh Mawardi Tegaskan Komitmen Penguatan BUMTi melalui Dana Desa 2025
  • Monev Tahap II Dana Desa di Tiyuh Karta Raharja
  • Pencairan Bantuan Pangan Kacau, 79 KPM di Bujung Sari Marga ‘Hilang’ dari Daftar! Warga meradang, Kepalo Tiyuh Dihujat
  • Warga Marga Asri Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dalam Reses Ponco Nugroho
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In