Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) melakukan Survey Re-Akreditasi di UPTD Puskesmas Kotabumi udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (26/09/23)
Survey Re-Akreditasi yang dilakukan oleh Lafkespri dan dihadiri oleh dua orang surveior yaitu, DR. dr. Hj. Reihana. M.Kes. dan Kristi Endrawati,SKM.Msi. yang mana acara tersebut dilaksanakan selama Tiga hari mulai dari hari jumat 22 September,25 dan 26 September 2023 dengan tujuan untuk membina Puskesmas dalam upaya berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara ibu dr. Hj.Maya Manan dalam sambutannya pada pembukaan Survey Re- Akreditasi ini mengatakan, bahwa Puskesmas sebagai bagian Integral dari fasilitas kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan.
Salah satu upayanya, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yaitu melalui akreditasi. Melalui Re-akreditasi ini, tim akreditasi melakukan pembinaan, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien, masyarakat, serta petugas secara berkesinambungan.
“Kegiatan ini juga dilakukan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat, kebijakan, dan pelaksanaan yang melibatkan lintas sektor, serta pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat,” ucap Kadiskes Lampung Utara yang sering disapa bunda Maya.
Lanjut, Maya Manan juga menyebutkan, dari 27 puskemas di kabupaten Lampung Utara, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kotabumi Udik adalah yang paling pertama maju untuk dilakukan Re-akreditasi dengan standar Lima BAB di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Ujarnya
“Saya berharap bapak ibu Surveior dapat memberikan pembinaan dan tuntunan kepada Puskesmas Kotabumi Udik jika ada kekurangan yang perlu dibenahi atas apa yang telah diupayakan, sehingga UPTD Puskesmas Kotabumi Udik dapat menjadi yang terbaik demi keberlangsungan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien,” Tandas maya
Sementara ditempat yang sama Kepala Puskesmas (Kapuskes) Kotabumi Udik Helda Wati. S. kep. mengatakan saat diwawancarai awak media ” Yaa Alhamdulillah pada hari ini puskemas kotabumi udik melalui unit pelayanan teknis daerah (UPTD) Telah melakukan Re-akreditasi pertama kali di kabupaten Lampung Utara dengan standar Lima BAB”.
Helda juga menyatakan, selama ini Puskesmas Kotabumi Udik masih menyandang predikat akreditasi tingkat Madya, namun setelah dilakukan pembenahan secara menyeluruh ,maka saat ini adalah puncak penilaian bagaimana kualitas Puskesmas tersebut berkembang.
Kapuskes berharap dalam Survey Re-Akreditasi ini dapat berjalan dengan baik, Helda meminta bimbingan kepada tim Surveyor agar memberikan arahan dan petunjuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pengetahuan, serta kemampuan SDM di Puskesmas Kotabumi Udik
“Saya juga berterima kasih kepada lintas sektor yang telah mensukseskan dan membantu berbagai program puskesmas sehingga program-program Kesehatan di berbagai lini dan wilayah di Kecamatan Kotabumi dapat berjalan baik,” tukas Helda.
Kapuskes berharap agar Puskesmas Kotabumi Udik dapat mencapai Akreditasi Paripurna yang merupakan akreditasi tertinggi bagi Puskesmas.
“Sehingga dengan Re-akreditasi Paripurna, Puskesmas Kotabumi Udik dapat menjadi contoh dan motivasi untuk Puskesmas lainnya untuk selalu berkomitmen dalam meningkatkan kualitas, mutu, keselamatan, dan kepuasan pasien, serta dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar milik pemerintah,” harap Helda.
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) DR. Dr. Hj REIHANA. M. Kes mengatakan dalam penilaian Re- akreditasi ini beberapa hal yang dinilai antara lain standar administrasi dan manajemen, standar program puskesmas, kompetensi tenaga kesehatan, kebersihan, pelayanan, ketersediaan APAR, hingga sopir ambulans. Pada level akreditasi paripurna, setiap BAB harus dapat nilai lebih dari atau sama dengan 80 persen.
“Dalam penilaian ini juga dilakukan survey acak dengan lintas sektor baik Kepala Desa, Bidan Desa, hingga Kecamatan untuk mencari tahu sejauh mana program kesehatan Puskesmas berjalan,” kata dr Reihana
Untuk mencapai penilaian Paripurna sendiri, DR.dr. REIHANA melanjutkan bahwa Puskesmas harus melakukan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan semua administrasi manajemen puskesmas (Admen) sudah terstandar, sehingga dapat memberikan pelayanan yang paripurna di masyarakat.
Ia mengatakan Re-akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah dinilai tim akreditasi, lanjutnya, akan ada hasil bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau tidak.
“Jika Puskesmas dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan maka kemungkinan besar Puskesmas Kotabumi Udik dapat meraih Re-Akreditasi Paripurna,” ujar DR. dr. Hj. REIHANA. M. Kes.(Arf)