Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kotabumi (IMM) Lampung Utara Gelar Aksi Solidaritas yang mana aksi tersebut diwarnai dengan Kericuhan saling dorong ketika ingin masuk kedalam ruang paripurna karena kecewa tidak satu pun anggota perwakilan rakyat daerah menemui mereka.
Atas insiden tersebut dua mahasiswa yang ikut demo mengalami luka dibagian bibir dan serta mengeluarkan darah. Belum diketahui secara pasti penyebabnya sehingga keduanya mahasiswa terluka.
“Kami akan segera membuat laporan ke Polres Lampura mengenai insiden yang menyebabkan dua mahasiswa IMM yang demo menyampaikan aspiranya terluka dibagian bibir dan tangan, “Kata dia Ketua Cabang IMM Lampura, Irjun. Senin (25/9/2023)
Irjun menjelaskan Mahasiswa IMM Lampura merasa kecewa ketika ingin menyampaikan aspirasi tidak satupun Anggota DPRD Lampura yang hadir untuk mendengarkan aspirasi mereka. Untuk menghilangkan rasa ke kecewaan itu membakar Ban di halaman Kontar DPRD Lampura dan meminta ijin untuk masuk diruang paripurna.
“Akibat ricuh dan saling dorong ketika ingin masuk ke ruang paripurna dua mahasiswa terluka dibagian bibir. Disini kami hanya ingin duduk dan berdiskusi saja di ruang paripurna bukan untuk melakukan hal hal yang lain, ” Cetus nya.
Sementara, Kapolres Lampura
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan ratusan personil dikerahkan guna untuk mengawal demo mahasiswa IMM Lampura agar berjalan dengan lancar dan aman.
Mengenai insiden yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka, Kapolres Lampura menyampaikan datang saja ke polres dan membuat laporan.
“Saya sudah sampaikan juga kepada jajarannya untuk menangani hal itu dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada, ” Kata dia.
Terpisah, Kabag Keuangan DPRD Lampura M.salahuddin hs ketika dikonfirmasi mengenai insiden terlukanya dua mahasiswa pada saat ricuh saling dorong ingin masuk keruangan paripurna, Ia hanya diam tanpa seribu bahasa. Tidak satupun kata yang diucapkannya.
Sebelumnya, Aksi Demo Ribuan Mahasiswa UMKO yang tergabung dalam organisasi IMM Lampura melakukan aksi damai mulai dari Payan Mas, Kejari Lampura, Polres Lampura dan terakhir di Kantor DPRD Lampura.
Adapun beberapa poin tuntutan aksi damai yang dilakukan Mahasiwa IMM Lampura diantaranya.
1. Menuntut pemerintah pusat untuk menghentikan proyek rempang Eco City
sampai adanya proses penyelesaian yang jelas dan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat pulang rempang sehingga hak hak mereka terpenuhi
2. Meminta pemerintah pusat agar memenuhi hak hak warga rempang yang mana telah diatur dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang termuad dalam pasal 8
3. Meminta agar aparat penegak hukum menghentikan setiap bentuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat pulau rempang
4. Bahwa proyek rempang eco city adalah sebuah bentuk nyata ada suatu penggaran HAM yang mana telah diatur dalam UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang termuat dalam pasal 9 berbunyi setiap orang berhak untuk hidup, bertahan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Serta setiap orang berhak tentram, aman, damai bahagia sejahtera lahir dan batin.
5. Meminta DPRD lampura mengawal tuntutan kami ke pemerintah pusat sampai menemukan solusi yang konkrit dan diinformasikan perkembangan secara transparansi ke publik
6. Meminta DPRD Lampura untuk memberikan solusinya terhadap naikny harga sembako di Lampura dan menstabilkan nya kembali
7. Meminta kepada kejari lampura mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi di Lampura secara terbuka dan transparansi.
8. Mendesak polres lampura menstabilkan tindakan Kriminalitas yang sedang marak terjadi di Lampura
9. Mendesak polres lampura untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia minyak di lampura. (Arif)