Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Joni Erix di dampingi kuasa hukumnya Suwardi,S.H.,M.H melaporkan kejadian perusakan plank papan yang berisi informasi bukti kepemilikan atas tanah yang terpasang pada areal tanah miliknya, ke Polres Lampung Utara. Senin (21/8/2023)
Joni Erix menduga ada sekelompok orang yang tidak dikenal, sengaja merusak papan-papan plank tersebut.
Papan plank yang sudah lama terpasang di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur, berisi informasi publik guna memberitahukan agar tanah tersebut berhenti untuk di garap bahkan di kuasai pihak manapun, berdasarkan bukti kepemilikan : Berupa SHM Nomor 01/08/77 kemudian Nomor 263/WBT.III/B/78 dan Nomor AG/100/V/AR/83. Dengan kuasa hukum Suwardi,S.H.,M.H dan Partner.
Laporan yang dilayangkan Joni Erix di dampingi kuasa hukumnya Suwardi,S.H.,M.H. tercatat di Polres Lampung Utara dengan nomo. STPL/298/B-1/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG.
Menurut Suwardi pihaknya telah mempercayai proses hukum tersebut ke pihak Kepolisian, “Kami telah melaporkan kejadian perusakan Papan plank informasi bukti kepemilikan tanah atas nama Joni Erix Kepolisi, dan kita mempercayakan proses hukumnya pada Polres Lampung Utara” ujar pengacara Joni Erix tersebut.
Ia juga menghimbau agar kiranya tanah milik Joni Erix untuk tidak dikelola oleh pihak manapun, secara sepihak.
Sementara itu menurut Joni Erix, pihaknya telah menjadwalkan diri untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD, guna tindakan selanjutnya. (Red)