• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Episode Baru Barjas Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2023
in Berita
Episode Baru Barjas Lampura
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

lampung Utara – Ada apa dengan proses pengadaan barang dan jasa Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat banyak yang dilakukan tender ulang oleh badan pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui portal LPSE Lampura.

Sebagai contoh dari lima paket di Dinas Pendidikan, empat paket dilakukan tender ulang, dan parahnya perusahaan yang menduduki peringkat teratas dalam proses lelang yang digelar oleh Barjas melalui portal LPSE Lampura tidak diundang untuk mengikuti pembuktian berkas, yang menjadi salah satu syarat untuk evaluasi kelayakan mengikuti proses lelang selanjutnya.

Ini tentu saja menjadi permasalah krusial, dan mempengaruhi kredibilitas Barjas sebagai badan yang legal untuk menyelenggarakan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran milik negara.

Kabarnya Ini bukan kali pertama Barjas Lampura gagal dalam menyelenggarakan proses lelang yang ada di Kabupaten tersebut.
Ini diketahui dari keluhan para pelaku jasa konstruksi yang mengikuti proses lelang dan digagalkan oleh Barjas Lampura tanpa suatu alasan yang jelas, dan untuk mengetahui dimana letak kegagalannya, peserta lelang harus melayangkan surat sanggah terlebih dahulu.

Merasa kecewa dengan sikap barjas yang tidak terbuka dalam hal mengevaluasi layak atau tidaknya pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengikuti proses lelang menyebabkan opini kalau Barjas Lampura tidak profesional dan berkesan merekayasa siapa saja yang berhak menjadi pemenang lelang tender yang digelar oleh mereka.
“Sepertinya pihak yang berkompeten, terutama Aparat Penegak Hukum sudah harus masuk kedalam permasalahan tersebut, karena terindikasi ada permainan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Barjas Lampura, karena ini bukan kali pertama dilakukan Barjas Lampura” Kata Pungki Purnama Hadi, ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (Askonas) Lampura, Kamis (13/07)

Senada Arif Rahman, Komisaris CV. Law and Partner mengatakan, untuk evaluasi layak atau tidaknya suatu perusahaan mengikuti proses lelang harus melalui kajian yang sudah diatur oleh undang undang pengadaan barang dan jasa. Karena ada point hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipenuhi.
“Banyak faktor penyebab tender ulang dilakukan, tetapi pihak Barjas berkewajiban menjelaskan terlebih dahulu penyebab gagalnya suatu perusahaan untuk mengikuti proses tender selanjutnya,” Singkat Arif.

Terpisah Rahardian Aksa, Kabag Pengelola Pengadaan Barang Jasa (PPBJ), saat dihubungi melalui aplikasi Whatsap menjelaskan digagalkan nya empat paket tersebut, berdasarkan perpres 12 tahun 2021, karena penawaran yang dilakukan oleh vendor gugur karena tidak memenuhi syarat dalam dokumen lelang.
“Ya, benar mereka (rekanan.red) memang telah digugurkan. Jadi harus ditender ulang. Dan hal itu atas permintaan PPK, perusahaan yang digugurkan itu telah menyampaikan sanggahan dan pihaknya sudah menjawab hal itu. Dalam proses sanggahan itu, PPK mengirimkan surat kepada kami meminta untuk dilakukan tender ulang,” Pungkasnya.

Diketahui Barjas Lampura, beberapa kali gagal dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa, sejak tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut kepemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Pj Bupati Tubaba M Firsada, Gerakan Tubaba Berkurban Terlaksana Karena Kebaikan dan Kepedulian Kalian.

Next Post

Barjas Lampura dan PPK DPP Lampura Tidak Sinkron

Next Post
Barjas Lampura dan PPK DPP Lampura Tidak Sinkron

Barjas Lampura dan PPK DPP Lampura Tidak Sinkron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In