lampung Utara – Ada apa dengan proses pengadaan barang dan jasa Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat banyak yang dilakukan tender ulang oleh badan pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui portal LPSE Lampura.
Sebagai contoh dari lima paket di Dinas Pendidikan, empat paket dilakukan tender ulang, dan parahnya perusahaan yang menduduki peringkat teratas dalam proses lelang yang digelar oleh Barjas melalui portal LPSE Lampura tidak diundang untuk mengikuti pembuktian berkas, yang menjadi salah satu syarat untuk evaluasi kelayakan mengikuti proses lelang selanjutnya.
Ini tentu saja menjadi permasalah krusial, dan mempengaruhi kredibilitas Barjas sebagai badan yang legal untuk menyelenggarakan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran milik negara.
Kabarnya Ini bukan kali pertama Barjas Lampura gagal dalam menyelenggarakan proses lelang yang ada di Kabupaten tersebut.
Ini diketahui dari keluhan para pelaku jasa konstruksi yang mengikuti proses lelang dan digagalkan oleh Barjas Lampura tanpa suatu alasan yang jelas, dan untuk mengetahui dimana letak kegagalannya, peserta lelang harus melayangkan surat sanggah terlebih dahulu.
Merasa kecewa dengan sikap barjas yang tidak terbuka dalam hal mengevaluasi layak atau tidaknya pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengikuti proses lelang menyebabkan opini kalau Barjas Lampura tidak profesional dan berkesan merekayasa siapa saja yang berhak menjadi pemenang lelang tender yang digelar oleh mereka.
“Sepertinya pihak yang berkompeten, terutama Aparat Penegak Hukum sudah harus masuk kedalam permasalahan tersebut, karena terindikasi ada permainan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Barjas Lampura, karena ini bukan kali pertama dilakukan Barjas Lampura” Kata Pungki Purnama Hadi, ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (Askonas) Lampura, Kamis (13/07)
Senada Arif Rahman, Komisaris CV. Law and Partner mengatakan, untuk evaluasi layak atau tidaknya suatu perusahaan mengikuti proses lelang harus melalui kajian yang sudah diatur oleh undang undang pengadaan barang dan jasa. Karena ada point hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus dipenuhi.
“Banyak faktor penyebab tender ulang dilakukan, tetapi pihak Barjas berkewajiban menjelaskan terlebih dahulu penyebab gagalnya suatu perusahaan untuk mengikuti proses tender selanjutnya,” Singkat Arif.
Terpisah Rahardian Aksa, Kabag Pengelola Pengadaan Barang Jasa (PPBJ), saat dihubungi melalui aplikasi Whatsap menjelaskan digagalkan nya empat paket tersebut, berdasarkan perpres 12 tahun 2021, karena penawaran yang dilakukan oleh vendor gugur karena tidak memenuhi syarat dalam dokumen lelang.
“Ya, benar mereka (rekanan.red) memang telah digugurkan. Jadi harus ditender ulang. Dan hal itu atas permintaan PPK, perusahaan yang digugurkan itu telah menyampaikan sanggahan dan pihaknya sudah menjawab hal itu. Dalam proses sanggahan itu, PPK mengirimkan surat kepada kami meminta untuk dilakukan tender ulang,” Pungkasnya.
Diketahui Barjas Lampura, beberapa kali gagal dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa, sejak tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan pemkab Lampura harus mengembalikan anggaran untuk lelang tersebut kepemerintah pusat, karena dianggap tidak mampu menyerap anggaran untuk dikelola. (KIS)