• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/method
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://ikom.unismuh.ac.id/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://www.saudi.dccisummit.com/agenda/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Lagi, Tim Tekab 308 Polres Lampura Tangkap Seorang Pria Gadaikan Emas Palsu – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Januari 31, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Lagi, Tim Tekab 308 Polres Lampura Tangkap Seorang Pria Gadaikan Emas Palsu

    Redaksi by Redaksi
    Juni 16, 2023
    in Berita
    Lagi, Tim Tekab 308 Polres Lampura Tangkap Seorang Pria Gadaikan Emas Palsu
    0
    SHARES
    18
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Kotabumi,-Lensahukumnews.com
    Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria 41 Tahun berinisial STR yang kesehariannya mengaku bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama Kab Tulang Bawang Lampung

    STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 10.30 wib.

    Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka. “ujarnya Jumat (16/6/2023)

    Lebih lanjut diterangkan oleh Kasat AKP Eko, kejadian bermula pada hari Rabu 14/6/2023 sekitar pukul 10.30 wib tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fhoto copy identitas palsu.

    Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000,- ((Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah), setelahnya tersangka pergi.

    Pada sore nya pukul 16.00 wib petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fhoto copy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku, petugas kita datang dan mengamankannya (WKD)

    Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kec Abung Selatan.

    Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)

    Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fhoto copy lainya yang berkaitan perkara.

    Terhadap tersangka STR dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun. “tegas Eko (*)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Pemkab Lampura Meriahkan HUT Ke-77

    Next Post

    Menko PMK Resmikan Gedung Rektorat UMKO

    Next Post
    Menko PMK Resmikan Gedung Rektorat UMKO

    Menko PMK Resmikan Gedung Rektorat UMKO

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    • Pelantikan NasDem Tubaba, Kader Diminta Siap Bertarung di Pileg
    • Perlindungan Anak Dipertanyakan, Kasus Penganiayaan di Tubaba Dituntut Ringan
    • Sebanyak 224 Lulusan UMKO Wisuda
    • Akui Gunakan Dana BOS dan Pinjam Uang Guru, Pernyataan Mantan Kepsek SMPN 1 Tubaba Picu Tanda Tanya
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In